Find Us On Social Media :

Trik Melawan Debt Collector yang Tarik Paksa Motor Debitur, Dijamin Bikin Petugas Lari Ngibrit!

atas debt collector yan paksa motor

GridFame.id - 

Banyak kasus dimana debitur motornya ditarik paksa oleh debt collector.

Biasanya yang ditarik debt collector itu debitur yang telat melakukan pembayaran tagihan.

Tak hanya pinjol, leasing juga memiliki debt collector untuk melakukan penagihan.

Namun, sebetulnya tak boleh asal melakukan penarikan tagihan.

Mengapa?

Karena sudah ada aturan tersendiri terkait penarikan motor oleh debt collector.

Debt Collector tak boleh menarik kendaraan motor debitur di jalan secara sembarangan.

Selain itu, ada jam-jam tertentu untuk melakukan penagihan.

Etika penagihan debt collector bisa anda baca disini Berikut Aturan Hukum Mengenai Penagihan Debt Collector, Debitur Tak Perlu Takut Lagi!

Lalu, bagaimana jika terlanjur didatangi debt collector dan motor akan dirampas?

Baca Juga: Geger 6 Debt Collector Ditangkap Pihak Kepolisian Karena Rampas Kendaraan di Malam Hari, Ini Etika Penagihan Lapangan

Tips Menghadapi Debt Collector

Melansir dari simulasikredit.com, b erikut ini 3 tips mengatasi debt collector yang tarik paksa kendaraan debitur:

1. Jangan Mudah percaya

Anda harus dengan jeli menanyakan identitas orang tersebut, termasuk bukti pendukung seperti ID card perusahaan.

Tanyakan siapa orang dari pihak leasing atau bank yang menyuruh orang tersebut untuk menemui Anda.

Tanyakan juga nomor teleponnya dan segera konfirmasi dengan pihak pemberi kredit Anda. 

2. Bersikap tenang dan tetap kooperatif

Anda tidak boleh bersikap takut namun juga tidak boleh arogan. BIla debt collector tersebut bersikap baik, maka Anda pun harus bersikap baik terhadap debt collector tersebut.

Tunjukan sikap kooperatif dengan mengatakan bahwa Anda akan segera membayarkan hutang kredit motor Anda. Cobalah untuk terbuka kepada debt collector tentang masalah finansial yang Anda hadapi.

3. Lapor ke pihak berwajib

Bila debt collector tetap memaksa dan mengancam keamanan Anda, segera lapor dengan pihak berwajib.

Bisa saja debt collector secara rutin datang ke rumah Anda dan mulai meneror Anda. BIla hal ini terjadi segera lapor dengan ketua RT dan RW tempat Anda tinggal. 

Baca Juga: Salah Kalau Pikir Pinjol Ilegal Tak Usah Dibayar, Pakai Tips Ini Kalau Mau Terbebas dari Utang dan Kejaran Debt Collector