Perbedaan KTP digital dan E-KTP
Dikutip dari Kompas.com (22/6/2022) Zudan menjelaskan, secara sederhana, KTP digital akan memindahkan KTP yang saat ini ada KTP elektronik atau e-KTP ke dalam handphone.
Pemindahan tersebut nantinya berwujud foto ataupun dengan QR Code. KTP digital nantinya bisa dibuka di handphone maupun menggunakan aplikasi khusus.
Secara lengkap, berikut ini perbedaan KTP digital dengan KTP elektronik:
1. Bentuk kartu
Secara fisik, E-KTP berwujud kartu yang bisa dipegang oleh siapapun.
Namun KTP digital memiliki bentuk berupa gambar KTP dan kode respon cepat (QR Code).
2. Penerbitannya
E-KTP harus dicetak oleh Dinas Dukcapil usai diajukan oleh penduduk dan penduduk harus merekam identitas dirinya.
Berbeda dengan KTP digital yang tidak memerlukan pencetakan karena keberadaannya sudah terdapat di masing-masing ponsel penduduk.
3. Lokasi penyimpanan
KTP elektronik memungkinkan untuk disimpan di dompet atau penyimpanan kartu.
Berbeda dengan KTP digital, di mana penyimpanannya berlokasi di ponsel.
4. Akses
KTP elektronik bisa dilihat secara langsung tanpa perlu koneksi internet.
Sedangkan untuk KTP digital tak membutuhkan koneksi internet untuk bisa mengaksesnya.
Namun sejumlah langkah verifikasi diperlukan ketika akan mengakses KTP digital.
5. Kemudahan
Perbedaan lainnya adalah dari aspek kemudahan.
Adanya KTP eklektronik masyarakat saat ini masih memerlukan fotokopi ketika mengurus banyak hal.
Pada KTP digital fotokopi diharapkan tak perlu lagi dilakukan sehingga masyarakat bisa mendapatkan kemudahan.
Baca Juga: KTP Disalahgunakan Orang Lain Hingga Bikin BI Checking Jelek? Jangan Panik Begini Solusinya