GridFame.id - Pembuatan KTP digital kini tengah viral di mana-mana.
Bahkan ada beberapa orang yang sudah mencobanya.
Pemerintah pada tahun 2023 menargetkan 50 juta penduduk Indonesia memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD).
IKD atau yang biasa disebut dengan KTP digital saat ini sudah mulai dijalankan.
"Memang sudah berjalan, resmi sudah berjalan, dasarnya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh dikutip dari Kompas.com (13/2/2023).
KTP digital tidak bersifat wajib, namun dalam jangka panjang diharapkan akan beralih ke layanan digital tanpa harus dipaksa.
KTP digital nantinya berbentuk informasi elektronik yang dipakai sebagai dokumen kependudukan dalam aplikasi digital.
Lantas, bagaimana cara untuk mendapatkan KTP digital dan apa bedanya dengan KTP elektronik (E-KTP)?
Cara mendapatkan KTP digital
KTP digital bisa dibuat melalui aplikasi IKD yang saat ini baru tersedia di Play Store.
Untuk pengguna ponsel iPhone saat ini aplikasi belum tersedia. Selengkapnya cara untuk membuat KTP digital sebagai berikut:
- Pastikan Anda mempunyai ponsel pintar dengan sistem operasi dan jaringan internet yang memadai.
- Unduh aplikasi IKD dari Google Play Store kemudian instal pada ponsel.
- Setelah terinstal sempurna, buka aplikasi dan klik 'daftar'.
- Isi NIK (nomor induk kependudukan), surel (email) dan nomor ponsel (HP) yang aktif pada ponsel pintar yang digunakan untuk mendaftarkan KTP digital.
- Setelah itu klik 'verifikasi data'. Pilih menu ambil foto dan lakukan swafoto (selfie) tanpa menggunakan kacamata dan masker.
- Setelah tahapan pendaftara melalui ponsel pintar selesai dilakukan, pemohon harus mendatangi petugas operator dinas penduduk dan catatan sipil (dukcapil) setempat untuk melakukan pemindaian (scan) QR code.
- Setelah melakukan pemindaian, pemohon harus membuka email yang digunakan untuk mendaftar, kemudian menyalin dan menyimpan 6 digit PIN, kemudian klik tombol 'aktivasi'.
- Ketik kode aktivasi dan kode captcha, lalu klik tombol 'aktifkan'.
- Buka aplikasi IKD, klik cek status, pilih menu masuk dan masukan PIN yang sudah didaftarkan.
- Aktivasi selesai.
KTP digital yang telah dibuat tak perlu dicetak karena sudah tersimpan dalam aplikasi IKD yang diinstal di ponsel.
Perbedaan KTP digital dan E-KTP
Dikutip dari Kompas.com (22/6/2022) Zudan menjelaskan, secara sederhana, KTP digital akan memindahkan KTP yang saat ini ada KTP elektronik atau e-KTP ke dalam handphone.
Pemindahan tersebut nantinya berwujud foto ataupun dengan QR Code. KTP digital nantinya bisa dibuka di handphone maupun menggunakan aplikasi khusus.
Secara lengkap, berikut ini perbedaan KTP digital dengan KTP elektronik:
1. Bentuk kartu
Secara fisik, E-KTP berwujud kartu yang bisa dipegang oleh siapapun.
Namun KTP digital memiliki bentuk berupa gambar KTP dan kode respon cepat (QR Code).
2. Penerbitannya
E-KTP harus dicetak oleh Dinas Dukcapil usai diajukan oleh penduduk dan penduduk harus merekam identitas dirinya.
Berbeda dengan KTP digital yang tidak memerlukan pencetakan karena keberadaannya sudah terdapat di masing-masing ponsel penduduk.
3. Lokasi penyimpanan
KTP elektronik memungkinkan untuk disimpan di dompet atau penyimpanan kartu.
Berbeda dengan KTP digital, di mana penyimpanannya berlokasi di ponsel.
4. Akses
KTP elektronik bisa dilihat secara langsung tanpa perlu koneksi internet.
Sedangkan untuk KTP digital tak membutuhkan koneksi internet untuk bisa mengaksesnya.
Namun sejumlah langkah verifikasi diperlukan ketika akan mengakses KTP digital.
5. Kemudahan
Perbedaan lainnya adalah dari aspek kemudahan.
Adanya KTP eklektronik masyarakat saat ini masih memerlukan fotokopi ketika mengurus banyak hal.
Pada KTP digital fotokopi diharapkan tak perlu lagi dilakukan sehingga masyarakat bisa mendapatkan kemudahan.
Baca Juga: KTP Disalahgunakan Orang Lain Hingga Bikin BI Checking Jelek? Jangan Panik Begini Solusinya