Find Us On Social Media :

6 Tindakan yang Tak Boleh Dilakukan Oleh Debt Collector Leasing, Nekat Bisa Dipenjara!

hal yang tak boleh dilakukan debtcollector

GridFame.id - 

Debt Collector tak boleh sembarangan menagih debitur.

Salah melakukan penagihan bisa-bisa malah masuk ke dalam penjara.

Leasing sendiri memang bekerja sama dengan pihak ketiga untuk penagihan.

Dimana mereka akan datang jika debitur telat untuk melakukan pembayaran tagihan.

Namun, debt collector leasing dikenal dengan penagihannya yang kasar.

Bahkan, seringkali mereka merampas motor yang dijaminkan oleh debitur.

Padahal sebetulnya tak boleh melakukan perilaku kasar ketika penagihan ke debitur.

Ada beberapa hal yang dilarang dilakukan oleh debitur saat penagihan.

Apa saja?

6 Hal ini yang dilarang kepada debitur untuk menagih jika nekat bisa dipenjara.

Baca Juga: Sadis! Lunasi Pinjol Bertahun-tahun Lalu, Wanita Ini Dapat Tagihan Lagi Hingga Dimaki-maki DC, Bukti Data Pribadi Tak Bisa Dihapus?

Secara umum, praktik penagihan hutang oleh debt collector atau perusahaan penagih hutang harus dilakukan dengan mengikuti aturan dan regulasi yang berlaku.

Beberapa tindakan yang dilarang dilakukan oleh debt collector antara lain:

  1. Menagih hutang secara kasar atau mengancam.
  2. Menghubungi orang yang bukan debitur atau memberitahukan informasi hutang kepada orang lain tanpa izin dari debitur.
  3. Menghubungi debitur pada jam-jam yang tidak layak seperti di malam hari atau saat debitur sedang bekerja, kecuali jika debitur telah memberikan izin untuk dihubungi pada jam-jam tersebut.
  4. Menyamar sebagai pihak lain atau menggunakan identitas palsu untuk menagih hutang.
  5. Menggunakan media sosial atau saluran komunikasi lainnya untuk menagih hutang tanpa izin dari debitur.
  6. Mengancam akan menuntut atau mengambil tindakan hukum jika debitur tidak membayar hutang, kecuali jika tindakan tersebut benar-benar akan diambil dan dapat dilakukan oleh perusahaan.

Jika seorang debt collector melanggar aturan tersebut, maka debitur dapat melaporkan kejadian tersebut ke otoritas yang berwenang, seperti ombudsman perbankan atau lembaga perlindungan konsumen.

Selain itu, ada juga beberapa undang-undang yang mengatur tentang praktik penagihan hutang dan sanksi bagi pelanggar.

Sebagian isi artikel ini ditulis dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.

Baca Juga: Gak Perlu Takut Ke Sebar, Ini Trik Hapus Data Pribadi di Aplikasi Pinjol