Find Us On Social Media :

Auto Napas Lega! Ini Dia Jenis Utang yang Tidak Wajib Dibayar dan Dilunasi, Dijamin Aman Tak Kena Penagihan Debt Collector

Jenis utang yang tidak wajib dibayar dan dilunasi

2, Utang yang Sudah Dilunasi (Paid-Off Debt)

Utang yang sudah dilunasi atau biasa disebut dengan istilah “Paid-Off Debt” adalah jenis utang yang sudah dibayar oleh peminjam.

Jika seorang pemberi pinjaman mencoba menagih utang yang sudah dilunasi, peminjam memiliki hak untuk menunjukkan bukti bahwa utang tersebut sudah dibayar dan sudah tidak ada kewajiban untuk membayar lagi.

3. Utang yang Dibatalkan (Cancelled Debt)

Utang yang dibatalkan atau biasa disebut dengan istilah “Cancelled Debt” adalah jenis utang yang dihapuskan oleh pemberi pinjaman.

Hal ini biasanya terjadi dalam situasi ketika pemberi pinjaman memutuskan untuk membatalkan utang karena ketidakmampuan peminjam untuk membayar utang tersebut.

Dalam situasi ini, peminjam tidak perlu membayar kembali utang yang sudah dibatalkan.

4. Utang yang Diperoleh Melalui Kegiatan yang Ilegal (Illegal Debt)

Utang yang diperoleh melalui kegiatan yang ilegal atau biasa disebut dengan istilah “Illegal Debt” adalah jenis utang yang diperoleh melalui tindakan ilegal seperti perjudian, pencurian, atau penipuan.

Dalam situasi ini, peminjam tidak memiliki kewajiban untuk membayar kembali utang yang diperoleh melalui kegiatan yang ilegal.

5. Utang yang Melebihi Batas Waktu Verifikasi (Statute of Limitations Debt)

Utang yang melebihi batas waktu verifikasi atau biasa disebut dengan istilah “Statute of Limitations Debt” adalah jenis utang yang memiliki batas waktu untuk menuntut pembayaran dari peminjam.

Waktu ini tergantung pada hukum di setiap negara, dan jika batas waktu tersebut sudah habis, pemberi pinjaman tidak dapat menuntut peminjam untuk membayar kembali utang tersebut.

6. Utang yang Terkena Kebangkrutan (Bankruptcy Debt)

Utang yang terkena kebangkrutan atau biasa disebut dengan istilah “Bankruptcy Debt” adalah jenis utang yang terkait dengan kebangkrutan.

Jika seorang peminjam telah mendeklarasikan kebangkrutan, maka utang tersebut dapat dihapuskan dan pemberi pinjaman tidak dapat menuntut pembayaran dari peminjam.

Baca Juga: Makin Banyak Anak Muda Terlilit Utang, Begini Jalan Keluarnya Tanpa Menyusahkan Orang Tua