GridFame.id - Sebagai konsep, utang adalah suatu kewajiban finansial yang harus dibayar oleh peminjam pada pemberi pinjaman dalam jangka waktu tertentu.
Apalagi yang sudah terikat berupa perjanjian dan ada perusahaan yang menaungi.
Jangan dikira galbay bisa membereskan semua utang.
Soalnya, tak semua utang bisa dibereskan dengan galbay dan bisa-bisa jadi kena pidana.
Namun, ada beberapa jenis utang yang tidak wajib dibayar karena beberapa alasan tertentu.
Tapi tentu saja tak semua jenis utang ini berlaku di Indonesia.
Kita masih harus mencari tahu apakah ada hukum yang menyatakan jika jenis utang-utang ini memang bisa tidak dibayarkan di Indonesia.
Berikut adalah beberapa jenis utang yang tidak wajib dibayar:
1. Utang Kadaluwarsa (Expired Debt)
Utang kadaluwarsa atau biasa disebut dengan istilah “Time-Barred Debt” adalah jenis utang yang sudah melewati batas waktu untuk menuntut pembayaran dari peminjam.
Waktu kadaluwarsa ini tergantung pada hukum di setiap negara, dan di beberapa negara, waktu kadaluwarsa dapat bervariasi dari 3 hingga 15 tahun.
Jika seorang pemberi pinjaman mencoba menagih utang kadaluwarsa, peminjam memiliki hak untuk menolak pembayaran karena sudah melewati batas waktu yang telah ditetapkan.