Find Us On Social Media :

Banyak DC Ancam Debitur yang Galbay Paylater dengan Pasal 379 A KUHP, Benarkah Bisa Diproses Hukum?

Debitur galbay paylater

GridFame.id - Belakangan kasus gagal bayar alias galbay paylater makin banyak.

Banyak debitur yang nekat galbay lantaran sudah tak kuat lagi bayar kredit.

Padahal, ada risiko yang cukup besar jika galbay paylater.

Apalagi kalau paylater-nya sudah berizin OJK.

Jika nekat galbay, skor kredit di SLIK OJK Anda bakal buruk.

Imbasnya, Anda bakal kesulitan mengajukan pinjaman atau kredit di bank.

Tak cuma itu, banyak pula debitur yang ngaku diancam masuk penjara oleh debt collector.

Para DC biasanya mengancam debitur dengan pasal 379 a KUHP.

Sehingga, banyak debitur yang sampai stress gegara diancam dengan pasal di atas.

Lantas, benarkah debitur bisa dikenai pasal di atas dan diproses hukum?

Simak sampai habis!

Baca Juga: Kacau Banget! Warganet Ini Nangis Diminta Foto Seksi Gegara Nekat Pakai Joki Pinjol Ilegal Hingga Nunggak 10 Juta!

 

Ancaman Pasal 379 A KUHP untuk Debitur Pinjol atau Paylater yang Galbay

Banyak sekali DC yang mengancam debitur dengan pasal 379 a KUHP.

Melansir dari Cekhukum.com, berikut isi pasal 379 a KUHP yang sering digunakan DC untuk ancam debitur.

"Barang siapa menjadikan sebagai mata pencarian atau kebiasaan untuk membeli barang-barang, dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya memastikan penguasaan terhadap barang- barang itu untuk diri sendiri maupun orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun."

Namun, melansir dari kanal YouTube Fintech ID, ternyata debitur yang mecet atau gagal bayar paylater tidak bisa dikenai pasal di atas, lo.

Begini penjelasannya.

"Pasal 379 ini mengatur untuk orang-orang yang dengan sengaja, maksudnya berniat jahat atau memang sengaja merampas (penyedia paylater) untuk kebutuhannya sendiri.

Sedangkan ketika kalian menggunakan paylater, kalian memang bertujuan untuk ngutang dulu bayarnya nanti untuk beli sesuatu.

Jadi ini juga diatur di perundangan hukum perdata ya, untuk hukum utang piutang, di mana kalau kalian tidak bisa bayar kalian tidak termasuk dalam kategori seperti ini (yang dimaksud dalam pasal 379 a KUHP)," dikutip GridFame.id dari kanal YouTube Fintech ID.

Baca Juga: Jangan Keliru! Lewat 90 Hari Apakah Utang Shopee Paylater Otomatis Diputihkan? Simak Info Lengkapnya di Sini!

Sehingga, Anda tidak perlu takut dengan ancaman penjara dengan pasal 379 a KUHP dari DC paylater.

Namun meski begitu, sebaiknya Anda segera membayar tunggakan yang masih ada agar masalah segera selesai.

Atau jika benar-benar belum bisa membayarnya, Anda bisa meminta keringanan dari penyedia paylater yang Anda gunakan.

Semoga informasinya bermanfaat!

Baca Juga: Jangan Kira Risikonya Lebih Enteng dari Pinjol! Lakukan 3 Cara Ini Untuk Terbebas dari Jeratan Utang Paylater