Find Us On Social Media :

PNS Full Senyum! Tanggal Segini THR dan Gaji 13 2023 Bakal Turun, Besarannya Lumayan Banget!

GridFame.id - Pemerintah segera mengumumkan ketentuan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023 bagi aparatur sipil negara (ASN) serta anggota TNI dan Polri atau THR PNS 2023.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Dalam pergelaran konferensi pers APBN KiTa Februari 2023, Sri Mulyani mengatakan, ketentuan terkait THR PNS 2023 akan disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pengumuman itu menyusul semakin dekatnya periode Ramadhan dan Idul Fitri tahun ini.

"Karena kita akan masuk Lebaran, Bapak Presiden akan mengumumkan mengenai THR (THR PNS 2023) dalam beberapa minggu ke depan," kata dia di Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Namun demikian, bendahara negara itu tidak merinci kapan jadwal pasti pengumuman.

Ia pun tidak memberikan bocoran terkait ketentuan THR PNS 2023 untuk Lebaran tahun ini.

Wanita yang akrab disapa Ani itu berharap, pemberian THR PNS 2023 dapat turut mendongkrak laju pertumbuhan ekonomi nasional.

Pasalnya, pemberian THR erat kaitannya dengan peningkatan konsumsi rumah tangga. "Ini akan memberikan dampak positif terhadap growth," ucapnya.

Sebagai informasi, pada Lebaran tahun lalu pemerintah menetapkan THR PNS dengan komposisi satu kali gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat dengan 50 persen tunjangan kinerja (tukin) per bulan.

Tahun lalu menjadi tahun pertama pemerintah kembali memasukan tukin, meskipun belum sepenuhnya, dalam komposisi THR PNS sejak pandemi Covid-19 merebak pada 2020.

Baca Juga: Bisakah ASN atau PNS Mengajukan KUR?

Adapun pencairan THR tahun lalu dilakukan mulai dari H-10 Lebaran Idul Fitri 2022.

Apabila terdapat masalah teknis, pencairan dilakukan setelah Lebaran.

Artinya, pencairan THR bagi para PNS, Pensiunan dan ASN lainnya paling cepat dicairkan pada 11 april 2023 dan untuk jadwal pencairan Gaji 13 akan dicarikan pada Juli mendatang.

Adapun rincian besaran THR dan Gaji 13 yang akan dicarikan untuk para PNS, Pensiunan dan ASN lainnya, berdasarkan PP Nomor 16 tahun 2022 yakni sebagai berikut.

1. Komponen Gaji 13 dan THR untuk PNS

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 gaji pokok PNS akan diberikan sesuai golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp 1 juta 560 ribu sampai Rp 5 Juta 900 ribu.

Adapun besaran gaji 13 dan THR untuk PNS terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.

2. Komponen gaji 13 dan THR untuk PPPK

Berdasarkan Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020 besaran gaji 13 dan THR untuk PPPK terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.

Sesuai dengan golongan dan masa kerja akan menerima mulai dari Rp 1.795.000 sampai dengan Rp 6.786.000.

3. Komponen Gaji 13 dan THR untuk TNI telah diatur berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2019

Baca Juga: PPPK Teknis 2022 Dibuka Ini Rincian Gaji dan Tunjangannya Sebanding PNS?

Besaran gaji 13 dan THR untuk TNI terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.

Adapun gaji pokok TNI berdasarkan golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp. 1.643.000 sampai dengan Rp 5.930.000.

4. Komponen Gaji 13 dan THR untuk Polri juga di atur berdasarkan PP Nomor 29 Tahun 2001

Besaran gaji 13 dan THR untuk Polri terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.

Adapun gaji pokok Polri berdasarkan jabatan, golongan, hingga masa kerjanya mulai dari mulai dari Rp 1.643.000 sampai dengan Rp 5.930.000.

5. Komponen gaji 13 dan THR untuk Pensiunan PNS, TNI, dan Polri

Komponen pokok di atas berdasarkan SK pensiunan yang disesuaikan dengan golongan terakhir saat pensiun yakni sebagi berikut

- Tunjangan kinerja diberikan sebesar 50 persen dari gaji pokok yang diterima setiap bulan.

- Tunjangan keluarga terdiri atas tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok termasuk anak tiri dan anak angkat.

- Tunjangan pangan terdiri atas tunjangan beras sebesar 10 kg beras atau Rp 72 ribu per orang dan tunjangan uang makan eselon I dan II sebesar Rp 35 ribu.

Sedangkan untum Eselon III sebesar Rp 37 ribu dan eselon IV sebesar Rp 41 ribu per hari.

Baca Juga: Ternyata Ini Berkas yang Harus Disiapkan Jika PNS Ingin Pensiun Dini

- Rincian Tunjangan jabatan untuk eselon IA akan diberikan sebesar Rp 5.500.000 dan Tunjangan jabatan untuk eselon IB sebesar Rp 4.375.000.

Untuk eselon IIA sebesar Rp 3.250.000, IIB sebesar Rp 2.250.000, III A sebesar Rp 1.260.000.

Untuk IIIB Rp 980 ribu, IVA Rp 540 ribu, IVB sebesar Rp 490 ribu, VA sebesar Rp 360 ribu.

- Rincian Tunjangan umum untuk golongan I sebesar Rp 175 ribu, golongan II sebesar Rp180 ribu, golongan III sebesar Rp 185 ribu dan golongan IV sebesar Rp 190 ribu.

Itulah informasi terkait jadwal pencairan THR dan gaji 13 beserta rinciannya yang merujuk pada ketetapan tahun sebelumnya.

Baca Juga: Bolehkah PNS Menikah Siri? Ini Penjelasan Lengkapnya