Find Us On Social Media :

Pengalaman di Datangi DC Pinjol Legal Padahal Tak Pernah Pengajuan Pinjaman, Ini Tips Menghadapi Petugas Lapangan

pengalaman di datangi debt collector lapangan pinjol

GridFame.id - 

Pinjol seringkali menggunakan jasa orang ketiga dalam penagihan.

Dimana debt collector itu biasanya akan menagih setelah lebih sebulan lewat jatuh tempo.

Namun, tak semua pinjol memiliki petugas lapangan untuk penagihan.

Ada juga yang meneror hanya melalui telepon ataupun SMS.

Lalu pinjol apa saja yang memiliki debt collector lapangan?

Baca disini untuk daftar pinjol yang memiliki debt collector lapangan 10 Daftar Aplikasi Pinjol Resmi OJK yang Punya DC Lapangan Terbaru 2023

Namun, tak semua debitur nyatanya memberikan alamat rumah yang asli.

Salah seoranf warganet bagikan pengalamannya di datangi dc pinjol.

Padahal ia sama sekali tak pernah mengajukan pinjaman ke pinjol legal tersebut.

Baca Juga: Sebaiknya Bersiap! Ini Arti Mimpi Digigit Ular yang Sering Tak Disadari

Pengalaman itu diunggah oleh akun @rennatapranata..

Ia menceritakan kalau ada 3 orang yang datang ke rumahnya.

Orang tersebut mengaku debt collector dari salah satu aplikasi pinjol legal.

"Ada tiga orang datang ke rumah katanya mereka dari aplikasi kredit online guys,"

Ketika ditunjukkan wajah dan KTP si debitur, ia mengaku asing dan tak mengenalinya sama sekali.

Ia pun mencoba berbicara baik-baik terhadap dc tersebut dan akhirnya pergi,

"Ada orang yang yang kredit sesuatu dan alamatnya di rumah aku. Akhirnya setelah dikasih tau, DC nya pergi sempet ngeri juga ya,"

Berikut ini merupakan tips menghadapi debt collector yang datang dikutip dari cekaja.com:

1. Tanyakan Identitas Debt Collector2. Pastikan Kartu Sertifikasi yang Dimiliki Debt Collector Sesuai3. Ikuti Permintaan dan Arahan dengan Baik4. Laporkan Tindakan Debt Collector ke Pihak Berwajib

Laporkan Debt Collector nakal ke Otoritas Jasa Keuangan

  1. Mengirim surat ke Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350 yang ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
  2. Menghubungi contact center ke 157 (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur).
  3. Mengirim e-mail: konsumen@ojk.go.id
  4. Isi form pengaduan online: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.

Laporkan Debt Collector nakal ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia

  1. Menghubungi contact center: 021-7981858 atau 021-7971378.
  2. Datang langsung ke Jl. Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760 untuk mendapatkan pelayanan pengaduan konsumen tiap Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB.
  3. Untuk saat ini, layanan pengaduan YLKI sudah beralih ke sistem online melalui situs http://pelayanan.ylki.or.id.

Baca Juga: Kapok! Faktanya OJK Larang PInjol Teror dan Tagih Utang ke Keluarga, Lakukan Ini Kalau Sampai Terjadi Pada Anda!