GridFame.id -
OJK mengizinkan aplikasi pinjaman online atau pinjol untuk penagihan dengan orang ketiga.
Namun, tentu dengan aturan yang telah ditetapkan oleh OJK.
Dimana debt collector tak boleh melakukan penagihan dengan cara kekerasan.
Aturan penagihan debt collector anda bisa baca disini OJK Tegas Larang Debt Collector Menagih ke Keluarga Debitur, Ini Aturan Baru Soal Penagihan Pinjol
Kebanyakan pinjol yang duah terdaftar resmi OJK telah memiliki debt collector.
Berbeda dengan pinjol ilegal yang biasanya hanya penagihan melalui telepon saja.
Namun, memang tak semua pinjol legal atau resmi OJK memiliki debt collector lapangan atau dc.
Nah, aplikasi pinjol legal apa saja yang memiliki debt collector lapangan?
Berikut ini merupakan 10 daftar pinjol resmi OJK atau legal terbaru yang memiliki debt collector lapangan.
Baca Juga: Daftar Pinjol Legal yang Punya Debt Collector di Luar Jabodetabek, Galbay Langsung Didatangi
Melansir dari akun TikTok @mrg***** membocorkan ada 10 aplikasi pinjol terbaru 2023 yang memiliki debt collector lapangan:
1. Akulaku (merata)
2. Tunaiku (merata)
3. Kredit Pintar (pulau jawa)
4. HCI atau Home Credit Indonesia (merata)
5. Shopee
6. Kredivo (merata)
7. Singa (Jabodetabek)
8. Easy Cash (Jabodetabek)
9. IndoDana (Jabodetabek)
10.Line Bank (random)
Kapan debt collector lapangan akan datang?
Menurut penuturannya debt collector lapangan akan datang 2 atau 3 bulan setelah jatuh tempo.
Adapun resiko lainnya tak membayar tagihan pinjol legal selain didatang dc lapangan melansir dari hukumonline.com:
1. Utang Menumpuk
Telat pembayaran dari jatuh tempo membuat utang akan terus menumpuk.
Pasalnya, jika tak segera membayar tagihan maka jumlah denda akan terus diakumulasikan.
2. Sebar Data
Jika nekat gagal bayar atau galbay di pinjol ilegal, bisa berakibat penyebaran data.
Data anda nantinya akan disebar ke kontak yang berada di HP anda.
3. BI Checking Rusak
Ketika anda nekat galbay pinjol terutama legal, hal itu bisa merusak skor BI Checking anda.
Bahkan, anda bisa saja masuk ke dalam daftar hitam atau blacklist BI Checking sehingga tak bisa pengajuan pinjaman ke bank.
Baca Juga: Daftar Pinjol Legal yang Punya DC di Wilayah Jabodetabek
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar