Adapun resiko lainnya tak membayar tagihan pinjol legal selain didatang dc lapangan melansir dari hukumonline.com:
1. Utang Menumpuk
Telat pembayaran dari jatuh tempo membuat utang akan terus menumpuk.
Pasalnya, jika tak segera membayar tagihan maka jumlah denda akan terus diakumulasikan.
2. Sebar Data
Jika nekat gagal bayar atau galbay di pinjol ilegal, bisa berakibat penyebaran data.
Data anda nantinya akan disebar ke kontak yang berada di HP anda.
3. BI Checking Rusak
Ketika anda nekat galbay pinjol terutama legal, hal itu bisa merusak skor BI Checking anda.
Bahkan, anda bisa saja masuk ke dalam daftar hitam atau blacklist BI Checking sehingga tak bisa pengajuan pinjaman ke bank.
Baca Juga: Daftar Pinjol Legal yang Punya DC di Wilayah Jabodetabek
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar