Find Us On Social Media :

Pantas Banyak Debt Collector yang Menagih dengan Kasar dan Memaksa, Ternyata Petugas Lapangan Dapat Gaji Dari Pembayaran Debitur

tugas debt collector

Baca Juga: Gegara Kehilangan Dompet, Data Wanita Ini Digunakan Untuk Pinjol Ilegal Hingga Dapat Teror Mengerikan Oleh Debt Collector

Melansir dari Kompas.com, debt collector berusaha memberitahukan debitur agar segera membayar utangnya dengan cara apapun.

Debt Collector disini sebagai jembatan antara pihak fintech dan debitur untuk membayar tagihan.

Nah, ada alasan mengapa debt collector terkesan memaksa debitur.

Sebab, jika debitur mau melunasi utangnya, maka debt collector akan mendapatkan penghasilan dari situ.

Namun, bila debitur tidak mau membayar utangnya, maka debt collector akan memperbaharui laporan kredit debitur sehingga credit score debitur menjadi jelek.

Merujuk pada Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/17/DASP tahun 2012 di sana dijelaskan mengenai etika penagihan utang oleh debt collector dikutip dari hukumonline.com:

1. Debt collector harus memakai kartu identitas resmi yang diberikan oleh perusahaan pinjol di mana tercetak foto diri bersangkutan.

2. Dilarang melakukan penagihan dengan memberikan ancaman, melakukan tindakan anarkis, maupun perbuatan yang dapat mempermalukan nasabah.

3. Dilarang melakukan tekanan fisik maupun perkataan saat melakukan penagihan.

4. Dilarang menagih kepada orang lain yang bukan nasabah.

5. Dilarang melakukan aktifitas penagihan terus-menerus dengan menelepon bahkan hingga tengah malam. Aturannya adalah dari jam 8 pagi – 8 malam.

6. Debt collector cuma diijinkan menagih di alamat peminjam. Penagihan selain di alamat dan waktu yang ditetapkan dibolehkan bila mendapat persetujuan dari peminjam.

Baca Juga: Takut Didatangi DC Gegara Lewat Jatuh Tempo? Tenang, Ini Cara Supaya Pinjol Legal Mau Beri Keringanan Bayar Utang