GridFame.id -
Siapa bilang penagihan debt collector bank berbeda dengan pinjol atau rentenir?
Baik bank, pinjol ataupun leasing masing-masing memiliki debt collector.
Namun, debt collector yang digunakan sama saja pada umumnya.
Hanya saja debt collector yang digunakan harus resmi.
Ketika datang ke rumah debitur pun harus membawa surat atau dokumen dokumen resmi.
Apa saja?
Anda bisa baca disini untuk dokumen apa saja yang wajib dibawa oleh debt collector saat menagih Usir Debt Collector Jika Saat Menagih Tak Membawa Dokumen Resmi Ini
Namun, banyak yang mengatakan kalau penagihan debt collector bank lebih ramah daripada pinjol maupun leasing.
Sayangnya, salah satu debitur ini malah mendapatkan perlakuan kurang baik dari debt collector bank.
Dimana pihak bank justru terus-menerus melakukan teror ke rekan-rekan kerjanya hingga membuatnya malu.
Baca Juga: Peraturan Penagihan DC Pinjol Terbaru, Benarkah Dilarang Meneror Nomor Kontak Darurat?
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar