Find Us On Social Media :

Nekat Galbay Pinjol, Debitur Ini Sampai Dipermalukan Debt Collector Sampai Mental Down

bahaya galbay pinjol

GridFame.id - 

Hati-hati ketika anda nekat untuk gagal bayar pinjol.

Banyak resiko yang harus anda tanggung salah satunya teror debt collector.

Sebetulnya, OJK telah melarang debt collector meneror debitur dengan sadis.

Apalagi penagihan debt collector yang seringkali menghubungi seluruh kontak di HP debitur.

Kemudian, debt collector juga sering meneror kontak di HP dengan sebar data debitur.

Padahal hal tersebut sudah dilarang secara tegas oleh OJK.

Pinjol yang sebar data bahkan bisa terkena hukuman pindana.

Terkait hukum pidana pinjol anda bisa baca disini DC Pinjol yang Nekat Sebar Data Bisa Dipenjara 9 Tahun, Berikut Penjelasan Hukumnya

Salah satu pengalaman tak menyenangkan dialami oleh debitur ini.

Dimana ia mengaku sempat kesulitan membayar tagihan pinjol.

Pihak debt collector yang terus meneror rekan-rekannya malah membuatnya semakin malu.

Baca Juga: Celaka, Utang Pinjol Ratusan Ribu Bikin Pengajuan KPR Ditolak! OJK Bongkar Cara Jaga Skor BI Checking Bersih dari Kredit Macet

Cerita tersebut dialami oleh akun TikTok @ayoflks.

Dalam videonya ia menceritakan kalau sempat galbay pinjaman online.

Debt Collector pun langsung menghubungi kontak-kontak yang ada di HP nya.

Lantaran ada salah satu temennya yang mengetahui hal tersebut, ia pun dipermalukan habis-habisan.

Ia pun tak heran kalau banyak korban pinjol yang depresi hingga memutuskan bunuh diri.

Akui mentalnya sempat down namun masih ada sosok yang memberikan support.

"Karena pinjol hubungi keluar kondar akhirnya temen-temen ku pun tau. Malu banget. Mana temenku tipe suka mempermalukan temennya lagi. Pas dihubungi pinjolnya, malah sengaja keras-keras ngomongnya biar yang lain denger. Pantes banyak yang bunuh diri dari pinjol ya karena gak ada suppoert. Untung aku masih ada pacar yang masih supprt aku. Maaf ya aplikasi pinjol, aku bakal bayar kalau sudah ada uang. Masih kerja keras buat ngumpulin,"

Anda bisa melaporkan debt collector pinjol yang keterlaluan melalui 2 cara ini:

1. Lewat Situs Resmi OJK yakni dengan mengakses laman https://konsumen.ojk.go.id/FormPenganduan.

2. Kalau Anda didatangi debt collector pinjol ilegal atau bahkan sampai melakukan kekerasan, Anda bisa melaporkannya ke polisi.

Baca Juga: Daftar Pinjol yang Terkena BI Checking dan Ada DC Lapangan Terbaru 2023