Find Us On Social Media :

Pinjol Ilegal Mulai Cari Mangsa! OJK Bongkar Modus Tawaran Pinjol Jelang Bulan Ramadhan yang Harus Diwaspadai

Modus pinjol ilegal

Modus Pinjol Jelang Ramadhan

Dilansir dari Kompas.com, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing mengungkap beberapa modus pinjol ilegal yang perlu diwaspadai Pertama, pinjol ilegal bisa melakukan transfer dana tanpa adanya pengajuan.

"Diduga karena penerima dana pernah akses aplikasi pinjaman online ilegal dengan mengisi data," ujar dia kepada Kompas.com, Kamis (16/3/2023). Parahnya, meskipun debitur tersebut tidak jadi mengajukan pinjaman, tetapi data nomor rekening, kontak, dan data pribadi lainnya sudah didapatkan oleh aplikasi pinjaman online atau pinjol ilegal tersebut.

Tongam juga mengatakan ada pula pinjol ilegal yang mengirimkan penagihan walaupun masyarakat tidak pernah meminjam pada platform-nya.

Para pelaku akan terlebih dahulu mengirimkan aplikasi melalui Whatsapp atau media komunikasi pribadi lain.

Biasanya chat tawaran ini dikirim secara acak pada semua nomor dari berbagai provider untuk menjaring korban sebanyak-banyaknya. Masyarakat yang tidak mengetahui atau mengecek terlebih dahulu akan mengunduh aplikasi tersebut. Ketika masyarakat mengisi data seperti nomor rekening, seluruh data kontak dalam telepon seluler diambil.

Baca Juga: Coba Cek HP Sekarang! Pinjol Legal dan Ilegal Bisa Akses IMEI HP, Akibatnya Bisa dan Akses Lihat Ini Semua Data tersebut yang kemudian digunakan untuk mengirimkan uang dan melakukan penagihan.

Menjelang bulan ramadhan, para oknum pinjol ini akan makin gencar memberikan tawaran melalui berbagai cara. Tongam terus mengimbau masyarakat tetap berhati-hati dengan adanya modus pinjol ilegal menjelang Ramadhan ini.

Jika menemukan pinjol ilegal yang berkeliaran mencari korban, segera lapor dengan cara ini:

1.  Pihak Kepolisian

Untuk pelaporan ke polisi bisa melalui dua cara, yaitu website resmi Polri dan mengirimkannya via email. Web resmi kepolisian adalah https://patrolisiber.id. atau email ke info@cyber.polri.go.id, saat menemukan informasi mencurigakan, anda bisa melaporkannya.

2. Satgas Waspada Investasi

Wadah yang dibuat Pemerintah untuk menghindari terjadinya kasus penipuan berulang ini bisa menjadi tempat anda melaporkan pinjol ilegal.