SWI secara khusus dibuat sebagai koordinasi antara kementerian dan lembaga terkait untuk mengatasi kriminal di bidang keuangan.
Anda bisa melaporkan ke email waspadainvestasi@ojk.go.id dan pinjol ilegal yang terbukti meresahkan dan merugikan masyarakat, akan diblokir oleh SWI.
3. Konten Kominfo
Konten Kominfo bisa memblokir pinjol ilegal. Tidak hanya konten, tapi ada juga aplikasi di App Store dan Play Store yang sudah diblokir.
Ada 3 cara yang bisa dilakukan untuk melaporkan pinjol ilegal, yaitu:
- Kirim pengaduan ke email aduankonten@kominfo.go.id
- Kirim ke Whatsapp 08119224545
- Adukan lewat website resmi di aduankonten.id.
Baca Juga: Daftar Pinjol yang Terkena BI Checking dan Ada DC Lapangan Terbaru 2023