GridFame.id - Selama ini banyak yang mengatakan kalau pinjol ilegal itu tidak usah dibayar utangnya karena tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pinjol ilegal juga tidak bisa membawa masalah utang ke ranah hukum serta utang kita tidak akan masuk ke SLIK OJK.
Tapi benarkah demikian?
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu mengenai definisi dari pinjaman online atau yang biasa disebut sebagai pinjol.
Pinjol merupakan layanan keuangan yang menyediakan pinjaman secara online, yang memungkinkan peminjam untuk mengajukan pinjaman tanpa harus mengunjungi kantor atau lembaga keuangan tradisional.
Pinjol ini memang memiliki kelebihan, seperti proses yang cepat dan mudah serta tidak memerlukan jaminan, tetapi di sisi lain juga memiliki risiko yang cukup tinggi jika tidak digunakan dengan bijak.
Kembali ke pertanyaan mengenai apakah benar kalau pinjol ilegal tidak usah dibayar tagihannya karena tidak resmi dan tidak masuk SLIK OJK, jawabannya adalah tidak benar.
Meskipun pinjol ilegal atau yang tidak terdaftar di OJK memang tidak memiliki izin resmi untuk beroperasi, tetapi itu tidak berarti bahwa pinjaman yang diberikan oleh pinjol tersebut tidak sah atau bisa diabaikan begitu saja.
Pinjol ilegal tetap memiliki hak untuk menagih kembali pinjaman yang telah diberikan kepada peminjam.
Meskipun tidak terdaftar di OJK dan tidak masuk dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), pinjol ilegal masih dapat melakukan penagihan secara hukum jika peminjam tidak membayar pinjaman tersebut.
Selain itu, tidak membayar tagihan pinjaman juga dapat berdampak buruk pada reputasi dan skor kredit seseorang.
Baca Juga: Sudah Menyerah Gali Lubang Tutup Lubang? Begini Tips Keluar Dari Jeratan Pinjol