Find Us On Social Media :

Selama Ini Salah Kira! Jangan Kira Pinjol Ilegal Tidak Usah Dibayar Hingga Utang Auto Lunas Kalau Lapor, Begini Penjelasannya

GridFame.id - Selama ini banyak yang mengatakan kalau pinjol ilegal itu tidak usah dibayar utangnya karena tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pinjol ilegal juga tidak bisa membawa masalah utang ke ranah hukum serta utang kita tidak akan masuk ke SLIK OJK.

Tapi benarkah demikian?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu mengenai definisi dari pinjaman online atau yang biasa disebut sebagai pinjol.

Pinjol merupakan layanan keuangan yang menyediakan pinjaman secara online, yang memungkinkan peminjam untuk mengajukan pinjaman tanpa harus mengunjungi kantor atau lembaga keuangan tradisional.

Pinjol ini memang memiliki kelebihan, seperti proses yang cepat dan mudah serta tidak memerlukan jaminan, tetapi di sisi lain juga memiliki risiko yang cukup tinggi jika tidak digunakan dengan bijak.

Kembali ke pertanyaan mengenai apakah benar kalau pinjol ilegal tidak usah dibayar tagihannya karena tidak resmi dan tidak masuk SLIK OJK, jawabannya adalah tidak benar.

Meskipun pinjol ilegal atau yang tidak terdaftar di OJK memang tidak memiliki izin resmi untuk beroperasi, tetapi itu tidak berarti bahwa pinjaman yang diberikan oleh pinjol tersebut tidak sah atau bisa diabaikan begitu saja.

Pinjol ilegal tetap memiliki hak untuk menagih kembali pinjaman yang telah diberikan kepada peminjam.

Meskipun tidak terdaftar di OJK dan tidak masuk dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), pinjol ilegal masih dapat melakukan penagihan secara hukum jika peminjam tidak membayar pinjaman tersebut.

Selain itu, tidak membayar tagihan pinjaman juga dapat berdampak buruk pada reputasi dan skor kredit seseorang.

Baca Juga: Sudah Menyerah Gali Lubang Tutup Lubang? Begini Tips Keluar Dari Jeratan Pinjol

Meskipun pinjol ilegal tidak masuk dalam SLIK, tetapi jika peminjam tidak membayar tagihan, maka data peminjam tersebut bisa masuk ke lembaga penagih utang dan berdampak pada skor kredit.

Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memperhatikan dan memilih pinjol yang terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK.

Selain itu, sebelum mengajukan pinjaman, kita juga harus memperhatikan ketentuan dan syarat-syarat yang berlaku, termasuk bunga, tenor, dan biaya-biaya lainnya, serta memastikan bahwa kita mampu untuk membayar kembali pinjaman tersebut.

Dengan demikian, kita dapat menghindari risiko dari pinjaman online yang tidak terkontrol.

Melaporkan pinjol ilegal ke pihak berwenang tidak akan membuat utang langsung lunas begitu saja.

Namun, melaporkan pinjol ilegal ke pihak berwenang dapat membantu mencegah penagihan yang tidak sah atau tidak adil dari pinjol ilegal tersebut, serta memberikan perlindungan bagi peminjam yang terkena dampak dari praktik ilegal tersebut.

Setelah melaporkan pinjol ilegal ke pihak berwenang, pihak berwenang akan melakukan investigasi dan tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Jika pinjol ilegal terbukti melanggar hukum, pihak berwenang dapat mengambil tindakan seperti memberikan sanksi atau bahkan menutup operasi pinjol tersebut.

Namun, utang yang sudah diambil oleh peminjam dari pinjol ilegal tetap harus dibayar.

Peminjam tetap memiliki kewajiban untuk membayar utang sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat.

Jika peminjam tidak dapat membayar utang secara penuh, sebaiknya segera menghubungi pinjol ilegal tersebut dan berdiskusi mengenai cara pembayaran atau restrukturisasi utang yang dapat dilakukan.

Baca Juga: Bisa Dicontoh! Dijebak, Begini Cara Wanita Ini Sukses Laporkan Pinjol Ilegal Setelah Terbelit Utang Sampai 200 Juta!

Peminjam juga dapat menghubungi lembaga penasihat hukum atau konsultan keuangan untuk mendapatkan saran dan dukungan dalam menangani masalah utang.

Dalam situasi seperti ini, sangat penting untuk tetap tenang dan berpikir rasional dalam mengambil keputusan.

Sebagian isi artikel ini ditulis dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.

Baca Juga: Pinjol Ilegal Mulai Cari Mangsa! OJK Bongkar Modus Tawaran Pinjol Jelang Bulan Ramadhan yang Harus Diwaspadai