Meskipun pinjol ilegal tidak masuk dalam SLIK, tetapi jika peminjam tidak membayar tagihan, maka data peminjam tersebut bisa masuk ke lembaga penagih utang dan berdampak pada skor kredit.
Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memperhatikan dan memilih pinjol yang terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK.
Selain itu, sebelum mengajukan pinjaman, kita juga harus memperhatikan ketentuan dan syarat-syarat yang berlaku, termasuk bunga, tenor, dan biaya-biaya lainnya, serta memastikan bahwa kita mampu untuk membayar kembali pinjaman tersebut.
Dengan demikian, kita dapat menghindari risiko dari pinjaman online yang tidak terkontrol.
Melaporkan pinjol ilegal ke pihak berwenang tidak akan membuat utang langsung lunas begitu saja.
Namun, melaporkan pinjol ilegal ke pihak berwenang dapat membantu mencegah penagihan yang tidak sah atau tidak adil dari pinjol ilegal tersebut, serta memberikan perlindungan bagi peminjam yang terkena dampak dari praktik ilegal tersebut.
Setelah melaporkan pinjol ilegal ke pihak berwenang, pihak berwenang akan melakukan investigasi dan tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Jika pinjol ilegal terbukti melanggar hukum, pihak berwenang dapat mengambil tindakan seperti memberikan sanksi atau bahkan menutup operasi pinjol tersebut.
Namun, utang yang sudah diambil oleh peminjam dari pinjol ilegal tetap harus dibayar.
Peminjam tetap memiliki kewajiban untuk membayar utang sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat.
Jika peminjam tidak dapat membayar utang secara penuh, sebaiknya segera menghubungi pinjol ilegal tersebut dan berdiskusi mengenai cara pembayaran atau restrukturisasi utang yang dapat dilakukan.
Peminjam juga dapat menghubungi lembaga penasihat hukum atau konsultan keuangan untuk mendapatkan saran dan dukungan dalam menangani masalah utang.
Dalam situasi seperti ini, sangat penting untuk tetap tenang dan berpikir rasional dalam mengambil keputusan.
Sebagian isi artikel ini ditulis dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.