Jadi, kalau sudah bekerja selama 3 tahun, maka akan mendapat upah atau gaji pokok Rp5.000.000, tunjangan anak Rp250.000, tunjangan perumahan Rp150.000, tunjangan transport dan makan Rp1.000.000.
Maka, THR yang akan diterima, yaitu:
Gaji pokok = Rp5.000.000
Tunjangan tetap = Rp250.000 + Rp150.000 = Rp400.000
THR = 1 x (Rp5.000.000 + Rp400.000) = Rp5.400.000
Atau kalau baru bekerja selama 6 bulan, mendapatkan gaji pokok Rp5.500.000, tunjangan anak Rp300.000, tunjangan makan dan transport Rp.1.100.000, maka, THR yang akan diterima, yaitu:
THR = 6 / 12 x (Rp5.500.000 + Rp300.000) = Rp2.900.000
Jangan lupa ada pajak THR akan berlaku pada karyawan swasta.
Pajaknya ini tidak ditanggung oleh pemerintah, sehingga menjadi beban karyawan sebagai penerima.
Misalnya, karyawan swasta lajang di perusahan ABC.
Kemudian, mendapatkan gaji sebesar Rp6.000.00 per bulan dan membayar iuran pensiun Rp100.000 per bulan.
Baca Juga: PNS Full Senyum! Tanggal Segini THR dan Gaji 13 2023 Bakal Turun, Besarannya Lumayan Banget!