Find Us On Social Media :

Simak Tanggal Kapan THR Karyawan Swasta Seharusnya Turun dan Perhitungannya, Jangan Sampai Terlewat!

GridFame.id - Salah satu yang ditunggu saat Ramadhan dan Lebaran adalah THR.

Baik PNS atau karyawan swasta, semuanya berhak mendapatkan THR sesuai dengan perhitungan.

Nah, yang jadi pertanyaannya, kapan THR akan turun dan berapa jumlahnya?

THR merupakan hak setiap pegawai, baik bagi PNS ataupun karyawan swasta setiap menjelang hari raya keagamaan.

Jadi, sifatnya wajib bagi perusahaan dan pemerintah untuk memberikannya.

Namun untuk karyawan swasta terkadang masih suka cemas karena THRnya tidak cair.

Walaupun Menteri Ketenagakerjaan menegaskan THR wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tepat waktu, namun masih saja ada yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.

Tapi umumnya, pada karyawan swasta THR akan dibayarkan oleh perusahaan paling lama 7 hari sebelum lebaran.

Untuk perhitungannya, simak penjelasan berikut ini ya!

Untuk THR karyawan swasta, ketentuan besarnya dibagi dua, yaitu:

Masa kerja 12 bulan atau lebih, THR 1 bulan upah.Masa kerja 1 bulan atau lebih, namun kurang dari 12 bulan, besaran THR dihitung “jumlah bulan masa kerja” dibagi 12 bulan, lalu dikali 1 bulan upah.Upah = Gaji pokok + Tunjangan tetap (Misalnya tunjangan istri dan anak, tunjangan perumahan)

Baca Juga: Hati-hati Penipuan! Ini Lokasi Resmi Penukaran Uang Baru Untuk THR Lebaran 2023, Catat Juga Jadwalnya!

Jadi, kalau sudah bekerja selama 3 tahun, maka akan mendapat upah atau gaji pokok Rp5.000.000, tunjangan anak Rp250.000, tunjangan perumahan Rp150.000, tunjangan transport dan makan Rp1.000.000.

Maka, THR yang akan diterima, yaitu:

Gaji pokok = Rp5.000.000

Tunjangan tetap = Rp250.000 + Rp150.000 = Rp400.000

THR = 1 x (Rp5.000.000 + Rp400.000) = Rp5.400.000

Atau kalau baru bekerja selama 6 bulan, mendapatkan gaji pokok Rp5.500.000, tunjangan anak Rp300.000, tunjangan makan dan transport Rp.1.100.000, maka, THR yang akan diterima, yaitu:

THR = 6 / 12 x (Rp5.500.000 + Rp300.000) = Rp2.900.000

Jangan lupa ada pajak THR akan berlaku pada karyawan swasta.

Pajaknya ini tidak ditanggung oleh pemerintah, sehingga menjadi beban karyawan sebagai penerima.

Misalnya, karyawan swasta lajang di perusahan ABC.

Kemudian, mendapatkan gaji sebesar Rp6.000.00 per bulan dan membayar iuran pensiun Rp100.000 per bulan.

Baca Juga: PNS Full Senyum! Tanggal Segini THR dan Gaji 13 2023 Bakal Turun, Besarannya Lumayan Banget!

Kemudian, akan mendapatkan THR 1 bulan gaji sebesar Rp6.000.000.

Pajak atas Gaji

Gaji bruto setahun = 12 x Rp6.000.000 = Rp72.000.000

Biaya jabatan = 5% x Rp72.000.000 = Rp3.600.000

Gaji neto setahun = Rp72.000.000 – Rp3.600.000 = Rp68.400.000

Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Rp68.400.000 – Rp54.000.000 = Rp14.400.000

PPh 21 terutang setahun = 5% x Rp14.400.000 = Rp720.000

Pajak THR

Gaji setahun = 12 x Rp6.000.000 = Rp72.000.000

THR = Rp6.000.000

Gaji bruto = Rp72.000.000 + Rp6.000.000 = Rp78.000.000

Baca Juga: Mau Panen Cuan saat Lebaran? Tak Perlu Tunggu THR, Ini Dia 5 Ide Bisnis yang Bikin Untung Besar saat Ramadhan

Biaya jabatan = 5% x Rp78.000.000 = Rp3.900.000

Gaji neto setahun = Rp78.000.000 – Rp3.900.000 = Rp74.100.000

PKP = Rp74.100.000 – Rp54.000.000 = Rp20.100.000

PPh 21 terutang setahun = 5% x Rp20.100.000 = Rp1.005.000

PPh 21 THR = Rp1.005.000 – Rp720.000 = Rp285.000

Jadi, THR yang akan diterima yaitu, 6.000.000 dipotong pajak Rp285.000.

Maka, kita akan menerima THR sebesar Rp5.715.000.

Sedangkan, THR PNS akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum lebaran.

Semoga membantu!

Baca Juga: Solusi Terpraktis saat Bagi-Bagi Angpau Lebaran, Begini Cara Kirim ShopeePay THR ke Banyak Pengguna Sekaligus