GridFame.id - Salah satu yang ditunggu saat Ramadhan dan Lebaran adalah THR.
Baik PNS atau karyawan swasta, semuanya berhak mendapatkan THR sesuai dengan perhitungan.
Nah, yang jadi pertanyaannya, kapan THR akan turun dan berapa jumlahnya?
THR merupakan hak setiap pegawai, baik bagi PNS ataupun karyawan swasta setiap menjelang hari raya keagamaan.
Jadi, sifatnya wajib bagi perusahaan dan pemerintah untuk memberikannya.
Namun untuk karyawan swasta terkadang masih suka cemas karena THRnya tidak cair.
Walaupun Menteri Ketenagakerjaan menegaskan THR wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tepat waktu, namun masih saja ada yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.
Tapi umumnya, pada karyawan swasta THR akan dibayarkan oleh perusahaan paling lama 7 hari sebelum lebaran.
Untuk perhitungannya, simak penjelasan berikut ini ya!
Untuk THR karyawan swasta, ketentuan besarnya dibagi dua, yaitu:
Masa kerja 12 bulan atau lebih, THR 1 bulan upah.Masa kerja 1 bulan atau lebih, namun kurang dari 12 bulan, besaran THR dihitung “jumlah bulan masa kerja” dibagi 12 bulan, lalu dikali 1 bulan upah.Upah = Gaji pokok + Tunjangan tetap (Misalnya tunjangan istri dan anak, tunjangan perumahan)
Jadi, kalau sudah bekerja selama 3 tahun, maka akan mendapat upah atau gaji pokok Rp5.000.000, tunjangan anak Rp250.000, tunjangan perumahan Rp150.000, tunjangan transport dan makan Rp1.000.000.
Maka, THR yang akan diterima, yaitu:
Gaji pokok = Rp5.000.000
Tunjangan tetap = Rp250.000 + Rp150.000 = Rp400.000
THR = 1 x (Rp5.000.000 + Rp400.000) = Rp5.400.000
Atau kalau baru bekerja selama 6 bulan, mendapatkan gaji pokok Rp5.500.000, tunjangan anak Rp300.000, tunjangan makan dan transport Rp.1.100.000, maka, THR yang akan diterima, yaitu:
THR = 6 / 12 x (Rp5.500.000 + Rp300.000) = Rp2.900.000
Jangan lupa ada pajak THR akan berlaku pada karyawan swasta.
Pajaknya ini tidak ditanggung oleh pemerintah, sehingga menjadi beban karyawan sebagai penerima.
Misalnya, karyawan swasta lajang di perusahan ABC.
Kemudian, mendapatkan gaji sebesar Rp6.000.00 per bulan dan membayar iuran pensiun Rp100.000 per bulan.
Baca Juga: PNS Full Senyum! Tanggal Segini THR dan Gaji 13 2023 Bakal Turun, Besarannya Lumayan Banget!
Kemudian, akan mendapatkan THR 1 bulan gaji sebesar Rp6.000.000.
Pajak atas Gaji
Gaji bruto setahun = 12 x Rp6.000.000 = Rp72.000.000
Biaya jabatan = 5% x Rp72.000.000 = Rp3.600.000
Gaji neto setahun = Rp72.000.000 – Rp3.600.000 = Rp68.400.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Rp68.400.000 – Rp54.000.000 = Rp14.400.000
PPh 21 terutang setahun = 5% x Rp14.400.000 = Rp720.000
Pajak THR
Gaji setahun = 12 x Rp6.000.000 = Rp72.000.000
THR = Rp6.000.000
Gaji bruto = Rp72.000.000 + Rp6.000.000 = Rp78.000.000
Biaya jabatan = 5% x Rp78.000.000 = Rp3.900.000
Gaji neto setahun = Rp78.000.000 – Rp3.900.000 = Rp74.100.000
PKP = Rp74.100.000 – Rp54.000.000 = Rp20.100.000
PPh 21 terutang setahun = 5% x Rp20.100.000 = Rp1.005.000
PPh 21 THR = Rp1.005.000 – Rp720.000 = Rp285.000
Jadi, THR yang akan diterima yaitu, 6.000.000 dipotong pajak Rp285.000.
Maka, kita akan menerima THR sebesar Rp5.715.000.
Sedangkan, THR PNS akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum lebaran.
Semoga membantu!