Biaya jabatan = 5% x Rp78.000.000 = Rp3.900.000
Gaji neto setahun = Rp78.000.000 – Rp3.900.000 = Rp74.100.000
PKP = Rp74.100.000 – Rp54.000.000 = Rp20.100.000
PPh 21 terutang setahun = 5% x Rp20.100.000 = Rp1.005.000
PPh 21 THR = Rp1.005.000 – Rp720.000 = Rp285.000
Jadi, THR yang akan diterima yaitu, 6.000.000 dipotong pajak Rp285.000.
Maka, kita akan menerima THR sebesar Rp5.715.000.
Sedangkan, THR PNS akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum lebaran.
Semoga membantu!