Find Us On Social Media :

Banyak Korban Penyalahgunaan Data Pinjol yang Ketakutan Hadapi Teror DC, Segera Lapor ke Resmob PMJ Lewat Nomor WhatsApp Ini

Hukuman penyalahgunaan data pribadi

Setiap penyelenggaran sistem elektronik wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemilik Data Pribadi jika terjadi kegagalan perlindungan rahasia data pribadi.

Adapun informasi yang harus disampaikan antara lain:

1. Alasan atau penyebab kegagalan perlindungan rahasia data pribadi dapat dilakukan secara elektronik,

2. Harus dipastikan telah diterima oleh Pemilik Data Pribadi jika kegagalan tersebut mengandung potensi kerugian bagi yang bersangkutan,

3. Pemberitahuan tertulis dikirimkan kepada Pemilik Data Pribadi paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diketahui adanya kegagalan tersebut,

Selain sanksi administratif, sesuai dengan UU ITE 2008 jo. UU ITE 2016 jika terbukti ada pelanggaran penyalahgunaan data pribadi oleh pihak ketiga dan memenuhi unsur pidana penyalahgunaan informasi data pribadi dan menyebabkan kerugian, maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Baca Juga: Banyak Korban Bongkar Borok Debt Collector Lapangan! Ternyata Begini Etika Penagihan Pinjol Menurut Aturan OJK