Find Us On Social Media :

Banyak Korban Penyalahgunaan Data Pinjol yang Ketakutan Hadapi Teror DC, Segera Lapor ke Resmob PMJ Lewat Nomor WhatsApp Ini

Hukuman penyalahgunaan data pribadi

GridFame.id - Beberapa waktu terakhir, korban pinjol baik legal maupun ilegal mulai buka suara.

Ada berbagai pengalaman korban pinjol yang mencengangkan.

Parahnya korban pinjol bukan hanya orang yang mengajukan pinjaman saja.

Banyak pihak-pihak tak bersalah yang ikut terseret dan menjadi korban teror debt collector.

Termasuk mereka yang menjadi korban penyalahgunaan data pribadi.

Ada banyak modus yang dipakai pelaku untuk melakukan penyalahgunaan data pribadi.Bahkan secara terang-terangan banyak oknum yang menjual data pribadi di aplikasi belanja online dengan harga murah meriah.Data-data ini biasanya disalahgunakan untuk mengajukan pinjaman online ilegal.Penyalahgunaan KTP tentu saja bukan hal yang bisa dibiarkan begitu saja.

Biasanya penipuan itu mengatasnamakan bank hingga pinjol ilegal, jika korban tertipu mereka akan memanfaatkan situasi untuk melakukan pemerasan.

Jika mengalami hal ini, jangan takut dan segera lapor ke Resmob PMJ melalui cara beriut ini.

Baca Juga: Terlilit Utang Pinjol Rp 8 Juta Pria Ini Nekat Membunuh Demi Bayar Utang, Berikut Tips Melunasi Pinjaman Online dengan Cepat

Dilansir dari akun Twitter @yasin****** (5/01/2022), ia mengungkap teror pinjol yang dialaminya.

Sang pemilik akun mengatakan data pribadinya disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab sehingga ia diteror debt collector.

Parahnya debt collector juga mengancam bakal menyebarkan data pribadinya karena dianggap galbay.

Padahal ia tak pernah mengajukan pinjaman dan menerima uang tersebut.

"Halo semuanya. Mohon info dong, kalau data kita digunakan sebagai data pinjol lalu ybs mengancam akan menyebarkan data kita. Kita lapor kemana ini? Please mohon infonya," tulisnya.

Cuitan itu kemudian dibanjiri komentar warganet yang memberikan solusi agar ia melaporkan hal ini ke pihak berwajib.

Akun @pinjollaknat juga menyarankan korban untuk melapor ke Resmob PMJ dengan menghubungi nomor WhatsApp 0813 9774 4333 atau 0813 9576 2033.

Selain itu, para korban pinjol juga bisa meminta bantuan dan melaporkan teror yang dialami ke DM Instagram @Resmob_PMJ.

Sementara itu dikutip dari laman resmi Kominfo, Fintech lending melanggar aturan jika menerapkan pola persekusi digital dalam melakukan penagihan ke debiturnya yang belum melunasi piutang. 

Baca Juga: Ngeri Banget! Kini Modus Penagihan Pinjol Pakai Kirim Surat Somasi ke Rumah, Simak Apakah Suratnya Valid Atau Tidak

Dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE) serta Peraturan Menteri Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (PM 20/2016) tercantum sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar.

Disebutkan di UU ITE pada Pasal 26 Ayat 1 bahwa kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.

Peraturan Menteri Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (PM 20/2016) yang berlaku sejak Desember 2016 tersebut, perlindungan data pribadi mencakup perlindungan terhadap perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, penyebarluasan, dan pemusnahan data pribadi.

Setiap penyelenggaran sistem elektronik wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemilik Data Pribadi jika terjadi kegagalan perlindungan rahasia data pribadi.

Adapun informasi yang harus disampaikan antara lain:

1. Alasan atau penyebab kegagalan perlindungan rahasia data pribadi dapat dilakukan secara elektronik,

2. Harus dipastikan telah diterima oleh Pemilik Data Pribadi jika kegagalan tersebut mengandung potensi kerugian bagi yang bersangkutan,

3. Pemberitahuan tertulis dikirimkan kepada Pemilik Data Pribadi paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diketahui adanya kegagalan tersebut,

Selain sanksi administratif, sesuai dengan UU ITE 2008 jo. UU ITE 2016 jika terbukti ada pelanggaran penyalahgunaan data pribadi oleh pihak ketiga dan memenuhi unsur pidana penyalahgunaan informasi data pribadi dan menyebabkan kerugian, maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Baca Juga: Banyak Korban Bongkar Borok Debt Collector Lapangan! Ternyata Begini Etika Penagihan Pinjol Menurut Aturan OJK