GridFame.id - Memiliki pinjaman di aplikasi pinjol menjadi tren baru akhir-akhir ini.
Demi memenuhi kebutuhan maupun gaya hidup, seseorang berani mengajukan pinjaman di aplikasi pinjol.
Padahal meminjam di pinjol memiliki risiko yang sangat besar.
Bahkan risikonya bakal ditanggung dalam jangka waktu yang sangat lama.
Terlebih jika peminjam sampai berada pada situasi telat bayar atau bahkan galbay.
Gagal bayar pinjol adalah ketidakmampuan seseorang untuk membayar kembali pinjaman yang diambil dari pemberi pinjaman online atau pinjaman online (pinjol).
Hal ini terjadi ketika seorang peminjam tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran sesuai dengan jadwal yang telah disepakati, yang biasanya termasuk bunga dan biaya tambahan.
Gagal bayar pinjol dapat memiliki konsekuensi yang serius bagi peminjam.
Dampaknya bisa pengaruhi masa depan peminjam dan keluarga.
Apa saja?
Simak ini dia risiko jika seseorang tidak bisa membayar cicilan pinjol.
Baca Juga: Sudah Terlanjur Galbay 3 Hari di Beberapa Aplikasi Pinjol Ilegal, Ini Cara Menghindari Teror DC
Risiko Galbay Pinjol
Dilansir dari laman resmi hukumonline.com, ini risiko yang harus ditanggung jika debitur tak dapat mengembalikan pinjaman:
1. Bunga Pinjaman Menjadi Lebih Besar
Karena tidak mampu melunasi pinjamannya, debitur atau peminjam biasanya dikenakan denda atau bunga yang lebih besar.
Meskipun dalam pinjol legal dilarang mengenakan predatory lending atau praktik pemberian pinjaman dengan syarat, ketentuan, bunga, dan/atau biaya-biaya yang tidak wajar bagi penerima pinjaman.
Namun, pinjol legal biasanya tetap menentukan bunga atau denda atas keterlambatan pembayaran yang dihitung per hari.
Per tahun 2022, OJK telah menetapkan bunga pinjol legal sebesar 0,4% per hari termasuk biaya-biaya untuk pinjaman multiguna/konsumtif dengan tenor pendek misalnya kurang dari 30 hari.
Sementara untuk pinjaman produktif bunga sekitar 12% - 24%
Apabila debitur tidak segera melunasi utangnya, tentu bunga atau denda yang dikenakan akan semakin banyak.
2. Ditagih Debt Collector
Jika Anda tidak melunasi utang Anda di pinjol, tentu akan ditagih oleh debt collector.
Meski demikian, dalam menagih utang debitur, penyelenggara pinjol terikat dengan peraturan perundang-undangan.
Pada dasarnya, penyelenggara pinjol dapat bekerja sama dengan pihak lain untuk menagih utang dengan syarat pihak lain tersebut berbadan hukum, punya izin dari instansi yang berwenang, penagih utang tersertifikasi dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK, dan bukan afiliasi penyelenggara pinjol atau pemberi dana.
Penagihan harus dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Tercatat di SLIK OJK dengan Kualitas Buruk
Penyelenggara pinjol yang telah memenuhi syarat pada dasarnya dapat menjadi pelapor untuk menyampaikan laporan debitur kepada OJK yang mencakup informasi mengenai debitur, fasilitas penyediaan dana, agunan, penjamin, pengurus dan pemilik, dan keuangan debitur.