GridFame.id -
Debt Collector pinjol seringkali menjadi momok yang menakutkan bagi debitur.
Pasalnya, kebanyakan laporan dari debitur debt collector pinjol sering menagih dengan kasar.
Selain itu, seringnya debt collector juga menggunakan kekerasan saat menagih.
Hal tersebut juga bisa dilihat dari beberapa berita yang sering beredar.
Padahal OJK sudah memberikan peraturan khusus untuk para debitur.
Dimana mereka dilarang untuk melakukan penagihan dengan kasar.
Selain itu, ada etika khusus untuk melakukan penagihan ke debitur seperti jam dan lain-lain.
Etika penagihan debt collector anda bisa baca disini Berikut Aturan Hukum Mengenai Penagihan Debt Collector, Debitur Tak Perlu Takut Lagi!
Biasanya debt collector akan datang ke debitur yang melakukan teklat pembayaran.
Nah, bagaimana jika terlanjur galbay?
Ini dia cara untuk mencegah debt collector datang ke rumah.
Berikut ini merupakan cara untuk mencegah debt collector datang ke rumah dikutip dari idekredit.com:
Penting diingat bahwa setiap debt collector menagih pinjaman dari pinjol wajib memiliki setifikasi dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) untuk melakukan aktivitas profesinya.
Kemudian kalian dapat menjelaskan kepada debt collector bahwa dirinya akan menghubungi perusahaan pinjaman online untuk membicarakan mengenai utang-piutang ini. Ini paling penting!! Jangan pernah berjanji apa-apa kepada pihak debt collector!
Surat kuasa adalah bukti bahwa barang yang pembayarannya menunggak bisa diambil. Surat ini harus berasal dari perusahaan pinjaman online atau pinjol yang nasabah ajukan. Pastikan juga kepada debt collector untuk menunjukkan surat tersebut bila mereka ingin melakukan penyitaan.
Baca Juga: Pengalaman Telat Bayar Tagihan Shopee Paylater Baru 2 Bulan, Langsung di Datangi DC ke Rumah
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar