GridFame.id -
Debt Collector pinjol seringkali menjadi momok yang menakutkan bagi debitur.
Pasalnya, kebanyakan laporan dari debitur debt collector pinjol sering menagih dengan kasar.
Selain itu, seringnya debt collector juga menggunakan kekerasan saat menagih.
Hal tersebut juga bisa dilihat dari beberapa berita yang sering beredar.
Padahal OJK sudah memberikan peraturan khusus untuk para debitur.
Dimana mereka dilarang untuk melakukan penagihan dengan kasar.
Selain itu, ada etika khusus untuk melakukan penagihan ke debitur seperti jam dan lain-lain.
Etika penagihan debt collector anda bisa baca disini Berikut Aturan Hukum Mengenai Penagihan Debt Collector, Debitur Tak Perlu Takut Lagi!
Biasanya debt collector akan datang ke debitur yang melakukan teklat pembayaran.
Nah, bagaimana jika terlanjur galbay?
Ini dia cara untuk mencegah debt collector datang ke rumah.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar