Find Us On Social Media :

Batasnya 3 Hari Lagi, Jangan Sepelekan Lapor SPT Atau Deretan Sanksi Ini Bakal Menanti Salah Satunya Pidana!

GridFame.id - Siapa yang belum lapor SPT tahunan?

Ayo cepat lapor, karena batas waktu lapor SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Pribadi adalah 31 Maret 2023.

Sedangkan, batas waktu pelaporan untuk WP Badan adalah 30 April 2023.

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi tersebut diatur berdasarkan pada Undang-undang Ketentuan Undang-undang Perpajakan (UU KUP).

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum masa pelaporan berakhir.

Lantas, apa sanksi bagi Wajib Pajak yang tidak melapokan SPT Tahunan?

Dilansir dari laman resmi pajak.go.id, Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenai sanksi.

Sanksi tersebut diatur dalam Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Sanksi yang diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dalam bentuk sanksi administrasi dan sanksi pidana.

Sanksi administrasi merupakan sanksi yang diberikan dalam bentuk denda.

Sementara sanksi pidana adalah sanksi yang diberikan dalam bentuk denda dan kurungan penjara.

Baca Juga: Yang Mau Lapor SPT Waspada Kalau Dapat E-mail Begini, Jangan Diklik Atau Virus Trojan Bakal Bikin HP Jadi Begini!

Berikut rincian kedua sanksi bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT tahunan.

1. Sanksi denda

Sanksi denda atau sanksi administrasi ini akan diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan sebagaimana diatur dalam pasal 7 UU KUP.

Peraturan tersebut menyebutkan bahwa wajib pajak orang pribadi yang tidak melapor SPT tahunan bisa dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 100.000.

Adapun wajib pajak badan yang tidak melapor SPT tahunan dikenai denda lebih besar, yakni Rp 1 juta.

Wajib Pajak dapat membayar denda tersebut setelah Kantor Pajak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan.

2. Sanksi pidana

Tindak sanksi pidana kepada Wajib Pajak yang tidak melapor SPT Tahunan merupakan upaya terakhir yang dilakukan Pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran Wajib Pajak.

Sanksi tersebut diatur di dalam Pasal 39 UU KUP yang menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi keterangan dan isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, maka akan dikenakan sanksi pidana.

Sanksi pidana ini berupa kurungan penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.

Selain itu, sansi tindak pidana ini juga berupa denda dengan jumlah yang lebih besar, yakni minimal 2 kali jumlah pajak terhutang dan maksimal 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Denda baru dibayar jika wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak (STP) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Kemudian, ketika setelah 7 hari waktu jatuh tempo pembayaran pajak tetapi WP belum juga membayar atau melunasi utang pajak, maka akan diterbitkan Surat Teguran.

Walaupun sudah membayar denda, masyarakat tetap diharuskan untuk melapor SPT Tahunan.

Baca Juga: Tak Boleh Diwakilkan Apalagi Pakai Calo! Begini Tutorial Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Lewat E-Filling