Baca Juga: Ditagih Debt Collector dengan Cara Kasar? Segera Laporkan ke BPKN dengan Cara Ini
Dalam sebuah video akun TikTok @sharing_solutions_ilegal, memperlihatkan seorang pihak berwajib memberikan sebuah saran bagi masyarakat yang terlilit utang pinjol.
Ia mengatakan jika memang tak sanggup lagi membayar tagihan pinjol, jangan dipaksa.
"siapakah yang hari ini sudah terjerat pinjol? gagal melakukan pembayaran? Maka jangan lagi melakukan pembayaran. Loh kenapa? utang kan harus dibayar? Namun kita tau yang mendukung kejahatan satu golongan dengan mereka," bebernya.
Ia mengatakan kalau akun-akun pinjol hanyalah sebuah jebakan kepada masyarakat.
"Mereka tidak berkontribusi apapun untuk negara, mereka hanya memanfaatkan kebodohan masyarakat menjadikan itu menjadi candu sehingga kita terjerat," tuturnya.
Nantinya ketika sudah terjebak mereka akan mulai untuk meneror secara psikis hingga ancaman-ancaman penyebaran daya yang sudah masuk ke tindak pidana.
"Ini jebakan melakukan penagihan dengan berbagai cara teror,intimidasi penyebaran data. Jika mereka melakukan kekerasan psikis, teror, intimidasi atau penyebaran data, ini sudah jelas-jelas tindak pidana,"lanjutnya.
Untuk itu, jika sudah diteror silahkan saja melaporkan ke pihak kepolisian.