Find Us On Social Media :

Seorang Karyawan Alfamart Rela Curi Uang Rp 50 Juta Demi Tutup Hutang Pinjol, Bisakah Lunasi Pinjaman Online Tanpa Membayar?

cara bebas dari terlilit pinjol

GridFame.id - 

Viral di media sosial seorang karyawan Alfamart mencuri uang dari brankas.

Dimana ia nekat mengambil seluruh uang berjumlah Rp 50 juta dari brankas tersebut.

Alasannya mengambil uang tersebut lantaran terlilit utang pinjol.

Ia rupanya terlilit dibeberapa aplikasi pinjol dengan jumlah Rp 10 juta.

Lantaran tak bisa melunasi, ia pun nekat curi brankas toko.

Memang pinjol bisa membuat orang lupa diri.

Terkadang mereka lupa kalau pinjol adalah utang yang harus dibayar.

Ketika meminjam, beberapa orang menjadi ketagihan dan akhirnya lupa kalau ada utang yang harus dibayar.

Ujung-ujungnya mereka gagal bayar dan kena teror debt collector pinjol.

Lalu adakah cara melunasi utang pinjol tanpa membayarnya?

Pihak berwajib memberikan sebuah saran ke masyarakat terkait pelunasan utang pinjol.

Baca Juga: Ditagih Debt Collector dengan Cara Kasar? Segera Laporkan ke BPKN dengan Cara Ini

Dalam sebuah video akun TikTok @sharing_solutions_ilegal, memperlihatkan seorang pihak berwajib memberikan sebuah saran bagi masyarakat yang terlilit utang pinjol.

Ia mengatakan jika memang tak sanggup lagi membayar tagihan pinjol, jangan dipaksa.

"siapakah yang hari ini sudah terjerat pinjol? gagal melakukan pembayaran? Maka jangan lagi melakukan pembayaran. Loh kenapa? utang kan harus dibayar? Namun kita tau yang mendukung kejahatan satu golongan dengan mereka," bebernya.

Ia mengatakan kalau akun-akun pinjol hanyalah sebuah jebakan kepada masyarakat.

"Mereka tidak berkontribusi apapun untuk negara, mereka hanya memanfaatkan kebodohan masyarakat menjadikan itu menjadi candu sehingga kita terjerat," tuturnya.

Nantinya ketika sudah terjebak mereka akan mulai untuk meneror secara psikis hingga ancaman-ancaman penyebaran daya yang sudah masuk ke tindak pidana.

"Ini jebakan melakukan penagihan dengan berbagai cara teror,intimidasi penyebaran data. Jika mereka melakukan kekerasan psikis, teror, intimidasi atau penyebaran data, ini sudah jelas-jelas tindak pidana,"lanjutnya.

Untuk itu, jika sudah diteror silahkan saja melaporkan ke pihak kepolisian.