Find Us On Social Media :

Tak Kalah Ngeri Dari Pinjol Ilegal, Ini Dia 6 Resiko Jika Nekat Tak Bayar Tagihan Pinjaman di Bank

resiko tak bayar tagihan pinjaman di bank

GridFame.id - 

Kata siapa penagihan debt collector bank berbeda dengan pinjol atau rentenir?

Baik bank, pinjol ataupun leasing masing-masing memiliki debt collector.

Namun, debt collector yang digunakan sama saja pada umumnya.

Hanya saja debt collector yang digunakan harus resmi.

Ketika datang ke rumah debitur pun harus membawa surat atau dokumen dokumen resmi.

Apa saja?

Anda bisa baca disini untuk dokumen apa saja yang wajib dibawa oleh debt collector saat menagih Usir Debt Collector Jika Saat Menagih Tak Membawa Dokumen Resmi Ini

Namun, banyak yang mengatakan kalau penagihan debt collector bank lebih ramah daripada pinjol maupun leasing.

Sayangnya, penagihan debt collector bank nyatanya tak berbeda jauh dari pinjol.

Berikut ini merupakan 6 resiko jika nekat tak bayar tagihan pinjaman bank.

Baca Juga: Ditelpon DC Pinjol Berkali-kali? Gak Perlu Ganti Nomor, Cukup Setting HP Auto Tolak Panggilan dengan Cara Begini