GridFame.id -
Kata siapa penagihan debt collector bank berbeda dengan pinjol atau rentenir?
Baik bank, pinjol ataupun leasing masing-masing memiliki debt collector.
Namun, debt collector yang digunakan sama saja pada umumnya.
Hanya saja debt collector yang digunakan harus resmi.
Ketika datang ke rumah debitur pun harus membawa surat atau dokumen dokumen resmi.
Apa saja?
Anda bisa baca disini untuk dokumen apa saja yang wajib dibawa oleh debt collector saat menagih Usir Debt Collector Jika Saat Menagih Tak Membawa Dokumen Resmi Ini
Namun, banyak yang mengatakan kalau penagihan debt collector bank lebih ramah daripada pinjol maupun leasing.
Sayangnya, penagihan debt collector bank nyatanya tak berbeda jauh dari pinjol.
Berikut ini merupakan 6 resiko jika nekat tak bayar tagihan pinjaman bank.
Berikut ini beberapa hal yang terjadi jika hutang bank tidak dibayar dikutip pid.kepri.polri.go.id:
1.Pihak bank akan melakukan identifikasi keterlambatan pembayaran hutang yang Anda lakukan.
2. Bank akan memberikan pemberitahuan kepada Anda agar segera mungkin melakukan pembayaran. Biasanya pemberitahuan dilakukan melalui telepon atau surat.
3. Pihak bank kemudian akan memberikan masa tenggang.
4. Pada masa tersebut, akibat hukum tidak membayar hutang di bank akan mulai terasa.
5. Jika dalam waktu satu bulan selama masa tenggang Anda tidak menunjukkan itikad baik melunasi hutang, maka pihak bank akan melayangkan surat teguran.
6. Jika memang Anda tidak sanggup membayar hutang tersebut, maka langkah terakhir akan dilakukan penyitaan aset yang dijadikan sebagai jaminan.
Pada beberapa kasus, nilai aset ternyata tidak menutupi hutang atau ada pemalsuan aset.
Maka, bank dapat melakukan cara mempidanakan orang yang berhutang.
Jadi, Anda bisa dituntut penjara karena hal tersebut.
Baca Juga: Ditagih Debt Collector dengan Cara Kasar? Segera Laporkan ke BPKN dengan Cara Ini