Find Us On Social Media :

Tak Kalah Ngeri Dari Pinjol Ilegal, Ini Dia 6 Resiko Jika Nekat Tak Bayar Tagihan Pinjaman di Bank

resiko tak bayar tagihan pinjaman di bank

Berikut ini beberapa hal yang terjadi jika hutang bank tidak dibayar dikutip pid.kepri.polri.go.id:

1.Pihak bank akan melakukan identifikasi keterlambatan pembayaran hutang yang Anda lakukan.

2. Bank akan memberikan pemberitahuan kepada Anda agar segera mungkin melakukan pembayaran. Biasanya pemberitahuan dilakukan melalui telepon atau surat.

3. Pihak bank kemudian akan memberikan masa tenggang.

4. Pada masa tersebut, akibat hukum tidak membayar hutang di bank akan mulai terasa. 

5. Jika dalam waktu satu bulan selama masa tenggang Anda tidak menunjukkan itikad baik melunasi hutang, maka pihak bank akan melayangkan surat teguran.

6. Jika memang Anda tidak sanggup membayar hutang tersebut, maka langkah terakhir akan dilakukan penyitaan aset yang dijadikan sebagai jaminan.

Pada beberapa kasus, nilai aset ternyata tidak menutupi hutang atau ada pemalsuan aset.

Maka, bank dapat melakukan cara mempidanakan orang yang berhutang.

Jadi, Anda bisa dituntut penjara karena hal tersebut.

Baca Juga: Ditagih Debt Collector dengan Cara Kasar? Segera Laporkan ke BPKN dengan Cara Ini