Find Us On Social Media :

Bagaimana Hukumnya Mau Zakat Tapi Masih Punya Utang Apalagi Sudah Lewat Jatuh Tempo? Simak Jawabannya di Sini

GridFame.id - Memasuki bulan Ramadhan pastinya jadi waktu yang tepat juga untuk berbuat kebaikan.

Salah satunya adalah berzakat, apalagi nanti menjelang Lebaran.

Namun ada kalanya yang mau berzakat masih terlilit utang, ditambah sudah lewat jatuh tempo.

Lantas bagaimanakah hukum berzakat bagi orang yang terlilit hutang?

Di dalam Al-Quran, disebutkan bahwa orang yang terlilit dalam hutang dan sudah jatuh tempo atau disebut gharimin tidak wajib membayar zakat.

Dalam status tersebut mereka sebenarnya berhak untuk diberikan zakat (baik zakat fitrah atau mall).

Hal ini dikarenakan orang-orang yang termasuk gharimin kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Bisa saja dia juga memang fakir miskin, ditambah lagi adanya hutang yang memberatkan.

Para ulama pun membagi gharimin menjadi dua kategori.

Ketegori pertama adalah orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan pokok dan tidak mampu membayarnya dengan cara apapun, walau sudah menjual barang, atau dengan cicilan.

Kategori ini, sama halnya dengan fakir miskin dan mereka berhak menerima zakat karena hartanya tak ada yang bersisa.

Baca Juga: Cara Bayar Zakat Gunakan OVO Lewat Tokopedia