Find Us On Social Media :

Bagaimana Hukumnya Mau Zakat Tapi Masih Punya Utang Apalagi Sudah Lewat Jatuh Tempo? Simak Jawabannya di Sini

GridFame.id - Memasuki bulan Ramadhan pastinya jadi waktu yang tepat juga untuk berbuat kebaikan.

Salah satunya adalah berzakat, apalagi nanti menjelang Lebaran.

Namun ada kalanya yang mau berzakat masih terlilit utang, ditambah sudah lewat jatuh tempo.

Lantas bagaimanakah hukum berzakat bagi orang yang terlilit hutang?

Di dalam Al-Quran, disebutkan bahwa orang yang terlilit dalam hutang dan sudah jatuh tempo atau disebut gharimin tidak wajib membayar zakat.

Dalam status tersebut mereka sebenarnya berhak untuk diberikan zakat (baik zakat fitrah atau mall).

Hal ini dikarenakan orang-orang yang termasuk gharimin kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Bisa saja dia juga memang fakir miskin, ditambah lagi adanya hutang yang memberatkan.

Para ulama pun membagi gharimin menjadi dua kategori.

Ketegori pertama adalah orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan pokok dan tidak mampu membayarnya dengan cara apapun, walau sudah menjual barang, atau dengan cicilan.

Kategori ini, sama halnya dengan fakir miskin dan mereka berhak menerima zakat karena hartanya tak ada yang bersisa.

Baca Juga: Cara Bayar Zakat Gunakan OVO Lewat Tokopedia

Kategori kedua, adalah yang berhutang untuk kemaslahatan misalnya seperti yayasan yatim piatu, pesantren, sekolah non profit, dsb.

Imam Nawawi juga menyampaikan orang yang membantu jalannya rekonsiliasi pasca konflik sama halnya dengan kategori ini.

Para ulama dalam kasus tertentu memiliki perbedaan pendapat.

Sebagian ulama berpendapat bahwa jika hutang yang dimiliki dan sudah jatuh tempo namun dilakukan dalam rangka maksiat, maka ia tidak berhak untuk mendapatkan zakat.

Hal ini karena kemaksiatan tentu bukan bagian dari dari Islam.

Dari apa yang disampaikan Al-Mawardi, ada beberapa pendapat ulama terkait hal tersebut.

Zakat tidak boleh diberikan pada orang yang menggunakan hutang untuk bermaksiat, karena khawatir akan digunakan kembali untuk maksiat.

Mereka tetap berhak, karena hutang harus ditunaikan. Perbuatan maksiatnya harus diputuskan dengan hukum dan harus bertaubat.

Jika memang telah bertaubat dan keluar dari kemaksiatan dan berkomitmen untuk berubah maka diperbolehkan jika tidak maka haram hukumnya diberikan kepada orang tersebut

Dari sini saja kita bisa melihat bahwa fungsi zakat sangat besar kaitannya dengan sosial dan kestabilan ekonomi di tengah-tengah masyarakat.

Untuk itu, wajib hukumnya bagi umat Islam yang sudah masuk hartanya pada nishab harus berzakat.

Baca Juga: Hukumnya Tetap Sah, Ini Dia Cara Bayar Zakat Secara Online Lewat LinkAja Untuk Pengguna iOS dan Android