Find Us On Social Media :

Nyesek! Mahasiswa Ini Terpaksa Bayar Utang Pinjol Ilegal Gegara Foto Pegang KTP Disalahgunakan, Ini yang Bisa Dilakukan Korban Agar Dapat Ganti Rugi

Korban penyalahhgunaan data pinjol ilegal

Selain jerat pidana menggunakan data pribadi yang bukan miliknya, penipu yang memalsukan identitas dengan menggunakan data-data untuk mendapatkan pinjaman online dapat dijerat Pasal 66 jo. Pasal 68 UU PDP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 6 miliar.

Korban bisa melakukan langkah hukum dengan melaporkan tindak pidana pelanggaran data pribadi kepada pihak polisi.

Mengajukan gugatan pada lembaga arbitrase atau pengadilan atau menggunakan lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya untuk mendapatkan ganti rugi.

Menjelaskan pada pihak pinjaman online bahwa Anda tidak pernah mengajukan pinjaman dan telah menjadi korban penipuan dan kejahatan di bidang pelindungan data pribadi, sehingga Anda tidak wajib membayar pinjaman yang diajukan oleh penipu tersebut serta meminta data pribadi yang telah diproses tanpa persetujuan Anda untuk dihapus, dimusnahkan dan/atau dihentikan pemrosesannya.

Baca Juga: Warganet Ini Nangis Histeris Ditagih Jutaan Meski Tak Pernah Pinjam, Ini yang Harus Dilakukan Korban Penyalahgunaan KTP