Find Us On Social Media :

Warganet Ini Nangis Histeris Ditagih Jutaan Meski Tak Pernah Pinjam, Ini yang Harus Dilakukan Korban Penyalahgunaan KTP

Korban penyalahgunaan KTP untuk pinjol

GridFame.id - Belakangan tengah marak kasus penyalahgunaan data pribadi untuk pinjol ilegal.

Ada banyak modus yang dipakai pelaku untuk melakukan penyalahgunaan data pribadi.

Bahkan secara terang-terangan banyak oknum yang menjual data pribadi di aplikasi belanja online dengan harga murah meriah.

Data-data ini biasanya disalahgunakan untuk mengajukan pinjaman online ilegal. Penyalahgunaan KTP tentu saja bukan hal yang bisa dibiarkan begitu saja. Dikutip dari hukumonline.com, KTP merupakan salah satu dokumen yang harus dijaga keamanannya. Pasalnya, KTP mengandung banyak sekali identitas pemiliknya.  Dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminisitrasi Kependudukan, terdapat 26 hal yang termasuk data pribadi. Di KTP, terdapat sembilan dari 26 data pribadi yang disebutkan di undang-undang tersebut, yaitu nomor induk kependudukan, nama lengkap, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal/bulan/tahun lahir, golongan darah, agama, status perkawinan, alamat dan pekerjaan.

Lalu bagaimana jika hal ini terjadi?

Simak cara melaporkan dan jeratan hukum yang akan diterima pelaku.

Baca Juga: Bisakah Melaporkan Orang yang Menjadikan Nomor Kita sebagai Jaminan Pinjol Ilegal ke Polisi?

Dilansir dari akun Twitter @calwisata, ia mengaku KTP istrinya telah disalahgunakan untuk pengajuan pinjol ilegal.

"KTP istri saya disalahgunakan untuk pinjaman online di PT LOLC ventura Indonesia sebesar 2 juta, saya harus laporan ke siapa ya? istri saya jangankan pinjam, tabungan saja gak punya. istri saya sampai nangis2 mendengar kalau ada pinjaman online. sy harus ke siapa ya," tulisnya.

Cuitan itupun dibanjiri komentar warganet yang juga pernah mengalami hal serupa.

Ternyata ada banyak kasus penyalahgunaan data pribadi untuk pengajuan pinjol yang terjadi di masyarakat.

Akun @riotari200645 pun menyarankan agar korban mengecek legalitas pinjol agar bisa lapor ke OJK.