GridFame.id - Belakangan tengah marak kasus penyalahgunaan data pribadi untuk pinjol ilegal.
Ada banyak modus yang dipakai pelaku untuk melakukan penyalahgunaan data pribadi.
Bahkan secara terang-terangan banyak oknum yang menjual data pribadi di aplikasi belanja online dengan harga murah meriah.
Data-data ini biasanya disalahgunakan untuk mengajukan pinjaman online ilegal. Penyalahgunaan KTP tentu saja bukan hal yang bisa dibiarkan begitu saja. Dikutip dari hukumonline.com, KTP merupakan salah satu dokumen yang harus dijaga keamanannya. Pasalnya, KTP mengandung banyak sekali identitas pemiliknya. Dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminisitrasi Kependudukan, terdapat 26 hal yang termasuk data pribadi. Di KTP, terdapat sembilan dari 26 data pribadi yang disebutkan di undang-undang tersebut, yaitu nomor induk kependudukan, nama lengkap, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal/bulan/tahun lahir, golongan darah, agama, status perkawinan, alamat dan pekerjaan.
Lalu bagaimana jika hal ini terjadi?
Simak cara melaporkan dan jeratan hukum yang akan diterima pelaku.
Baca Juga: Bisakah Melaporkan Orang yang Menjadikan Nomor Kita sebagai Jaminan Pinjol Ilegal ke Polisi?
Dilansir dari akun Twitter @calwisata, ia mengaku KTP istrinya telah disalahgunakan untuk pengajuan pinjol ilegal.
"KTP istri saya disalahgunakan untuk pinjaman online di PT LOLC ventura Indonesia sebesar 2 juta, saya harus laporan ke siapa ya? istri saya jangankan pinjam, tabungan saja gak punya. istri saya sampai nangis2 mendengar kalau ada pinjaman online. sy harus ke siapa ya," tulisnya.
Cuitan itupun dibanjiri komentar warganet yang juga pernah mengalami hal serupa.
Ternyata ada banyak kasus penyalahgunaan data pribadi untuk pengajuan pinjol yang terjadi di masyarakat.
Akun @riotari200645 pun menyarankan agar korban mengecek legalitas pinjol agar bisa lapor ke OJK.
"Saran saya kalo mau lapor coba dicek dulu itu bener P2P Lending atau apa trs legalitasnya cek juga, kalo emang legal bisa laporin ke ojk harusnya," jelasnya.
Jika pinjol yang dimaksud berstatus legal, korban bisa membuat pengaduan ke OJK sedangkan jika pinjol ilegal, korban bisa melaporkan ini ke kepolisian.
Dilansir dari laman resmi hukumonline.com, tindakan meminjam uang dengan KTP orang lain tanpa izin tentunya sangat merugikan korban.
maka berdasarkan Pasal 65 ayat (1) UU PDP secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi.
Tindakan ini diancam dengan pidana penjaa paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Selain itu, jika pelaku menggunakan data pribadi Anda melanggar ketentuan Pasal 65 ayat (3) UU PDP bahwa setiap orang juga dilarang secara melawan hukum untuk menggunakan data pribadi yang bukan miliknya.
Tindakan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. Korban bisa membuat laporan pidana atas tindakan tidak menyenangkan yang diterima.
Selain digugat secara pidana, korban juga dapat menuntut pelaku atas KTP yang disalahgunakan pinjaman online secara perdata. Pasal 26 ayat (2) UU 19/2016 kemudian secara gamblang menyatakan bahwa setiap orang yang dilanggar hak pribadinya dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan.
Adapun bentuk gugatan yang dapat diajukan sehubungan dengan kejadian KTP disalahgunakan pinjaman online adalah gugatan perbuatan melawan hukum (“PMH”) sebagaimana diatur Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi: Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut. Dengan demikian, terdapat kewajiban bagi pelaku penyalahgunaan data pribadi untuk membayar ganti rugi karena kejadian KTP disalahgunakan pinjaman online.