Find Us On Social Media :

Warganet Ini Nangis Histeris Ditagih Jutaan Meski Tak Pernah Pinjam, Ini yang Harus Dilakukan Korban Penyalahgunaan KTP

Korban penyalahgunaan KTP untuk pinjol

"Saran saya kalo mau lapor coba dicek dulu itu bener P2P Lending atau apa trs legalitasnya cek juga, kalo emang legal bisa laporin ke ojk harusnya," jelasnya.

Jika pinjol yang dimaksud berstatus legal, korban bisa membuat pengaduan ke OJK sedangkan jika pinjol ilegal, korban bisa melaporkan ini ke kepolisian.

Dilansir dari laman resmi hukumonline.com, tindakan meminjam uang dengan KTP orang lain tanpa izin tentunya sangat merugikan korban.

maka berdasarkan Pasal 65 ayat (1) UU PDP secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi.

Baca Juga: Jangan Mau Ditipu! Ketakutan Diteror DC Gegara Dijadikan Penjamin Pinjol Ilegal, Wanita Ini Rugi 20 Juta Demi Tutup Utang Orang Lain

Tindakan ini diancam dengan pidana penjaa paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Selain itu, jika pelaku menggunakan data pribadi Anda melanggar ketentuan Pasal 65 ayat (3) UU PDP bahwa setiap orang juga dilarang secara melawan hukum untuk menggunakan data pribadi yang bukan miliknya.

Tindakan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. Korban bisa membuat laporan pidana atas tindakan tidak menyenangkan yang diterima.

Selain digugat secara pidana, korban juga dapat menuntut pelaku atas KTP yang disalahgunakan pinjaman online secara perdata. Pasal 26 ayat (2) UU 19/2016 kemudian secara gamblang menyatakan bahwa setiap orang yang dilanggar hak pribadinya dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan.

Adapun bentuk gugatan yang dapat diajukan sehubungan dengan kejadian KTP disalahgunakan pinjaman online adalah gugatan perbuatan melawan hukum (“PMH”) sebagaimana diatur Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi: Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut. Dengan demikian, terdapat kewajiban bagi pelaku penyalahgunaan data pribadi untuk membayar ganti rugi karena kejadian KTP disalahgunakan pinjaman online.

Baca Juga: Sadis! Warganet Ini Bagi Pengalaman Telat Bayar 1 Hari Foto Langsung Disebar, Simak Begini Cara Agar Pinjol Ilegal Tak Sebar Data