GridFame.id - Hati-hati jangan sampai menjadi korban selanjutnya.
Banyak korban pinjol ilegal justru adalah orang yang tidak mengajukan pinjaman.
Bahkan mereka justru tidak tahu menahu tentang aplikasi pinjol yang menagihnya.
Seperti pengalaman salah seorang korban dikutip dari Kompas.tv, M, mahasiswa di Semarang, Jawa Tengah.
M mengaku peristiwa yang dialaminya di luar dugaan karena semua berawal saat ia diminta foto pegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh rekannya. M yang mengira hal itu adalah bercandaan pun langsung setuju tanpa berpikir fotonya akan disalahgunakan temannya sendiri. "Saya awalnya disuruh foto sama KTP oleh teman saya. Saya kira ya buat guyon (becanda). Ternyata foto itu disalahgunakan teman saya untuk pinjol ilegal," ujar dia, Sabtu (23/10/2021). Parahnya, teman M itu juga memberikan nomor kontak M kepada pihak pinjol sebagai nomor darurat hingga membuat M ditagih debt collector pinjol lengkap dengan bunga yang tinggi dalam hitungan hari saja. "Saya ditelepon pertama kaget karena enggak ngerasa berutang. Awalnya pinjam Rp500.000. Tunggakan utang sudah sampai Rp800 ribu. Jatuh tempo pinjaman selama satu bulan," ucapnya. Saat M mengabaikan penagihan, debt collector pinjol ilegal itu juga meneror teman-teman yang masuk ke kontak HPnya.
"Sehari bisa sampai 6 kali diteror penagih pinjol lewat telepon. Saat nomor tak aktif maka nomor teman-teman lain yang akan dihubungi," ujarnya.
M yang terus didesak terpaksa membayar utang temannya itu meski dalam jumlah besar untuk seorang mahasiswa dan kini ia hanya berharap polisi bisa mengusut kasusnya.
Kasus yang dialami M juga banyak dialami korban penyalahgunaan data lainnya.
Dikutip dari laman resmi hukumonline.com, hukuman orang yang menyalahgunakan data pribadi tidaklah main-main.
Orang yang telah melakukan pemrosesan data pribadi tanpa dasar pemrosesan yang sah dan termasuk perbuatan pidana berdasarkan UU PDP.
Pasal 65 ayat (3) jo. Pasal 67 ayat (3) UU PDP mengatur bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja dan secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Selain jerat pidana menggunakan data pribadi yang bukan miliknya, penipu yang memalsukan identitas dengan menggunakan data-data untuk mendapatkan pinjaman online dapat dijerat Pasal 66 jo. Pasal 68 UU PDP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 6 miliar.
Korban bisa melakukan langkah hukum dengan melaporkan tindak pidana pelanggaran data pribadi kepada pihak polisi.
Mengajukan gugatan pada lembaga arbitrase atau pengadilan atau menggunakan lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya untuk mendapatkan ganti rugi.
Menjelaskan pada pihak pinjaman online bahwa Anda tidak pernah mengajukan pinjaman dan telah menjadi korban penipuan dan kejahatan di bidang pelindungan data pribadi, sehingga Anda tidak wajib membayar pinjaman yang diajukan oleh penipu tersebut serta meminta data pribadi yang telah diproses tanpa persetujuan Anda untuk dihapus, dimusnahkan dan/atau dihentikan pemrosesannya.