GridFame.id - Penggunaan jasa pinjaman online semakin meningkat setiap tahunnya.
Pinjol masih diyakini sebagai solusi tercepat saat kebutuhan ekonomi mendesak.
Pinjol memudahkan penggunanya untuk mengajukan pinjaman secara online dan dalam waktu yang singkat.
Calon peminjam hanya perlu mengisi formulir aplikasi dan mengunggah dokumen yang dibutuhkan untuk verifikasi.
Biasanya, pinjol tidak memerlukan jaminan seperti sertifikat rumah atau kendaraan, sehingga memudahkan Anda yang tidak memiliki aset yang bisa dijaminkan.
Biaya administrasi dan bunga pinjaman pada pinjol biasanya lebih rendah daripada pinjaman tradisional, terutama bagi peminjam yang memiliki catatan kredit yang baik.
Pinjol memberikan berbagai pilihan tenor atau jangka waktu pembayaran pinjaman.
Hal ini tentu memudahkan Anda untuk memilih jangka waktu yang sesuai dengan kemampuan pembayaran Anda.
Akan tetapi pada kenyataannya, ada saja orang yang mengeluhkan sulitnya mengajukan pinjaman di pinjol.
Sebenarnya apa penyebab pengajuan pinjol selalu ditolak?
Simak ternyata ini 7 alasan yang menyebabkan pengguna sulit mengajukan pinjaman online.
Penyebab Pengajuan Pinjol Selalu Ditolak
Dilansir dari laman resmi julo.co.id, ada beberapa kesalahan yang menyebabkan pengajuan pinjol ditolak:
1. Gagal Verifikasi
Proses verifikasi yang dimaksudkan berupa pengisian data pribadi seperti KTP, nama lengkap, tempat tanggal lahir, nomor HP, alamat rumah, dan lain sebagainya.
Sering kali verifikasi gagal karena adanya salah ketik atau typo akibat terlalu terburu-buru saat pengisian jadi periksa lagi setiap data yang telah Anda masukkan supaya tidak ada kesalahan.
Pastikan juga nomor pribadi dan kerabat yang telah dimasukkan bisa dihubungi oleh penyedia pinjaman online.
Pasalnya persoalan nomor juga sangat sering menjadi alasan mengapa pengajuan online ditolak.
2. Tidak Memberikan Akses HP
Umumnya pihak pemberi pinjaman online akan meminta akses ke kontak HP peminjam.
Akses ke kontak perlu diberikan agar penyedia pinjaman bisa melakukan verifikasi lanjutan.
Penyedia pinjaman akan mencari nomor yang bisa dihubungi jika Anda tidak dapat mengembalikan pinjaman.
3. Nominal yang Diajukan Terlalu Besar
Alasan lain pengajuan ditolak ialah nominal yang terlalu besar, bahkan melebihi limit yang disediakan.
Nominal yang Anda ajukan sudah pasti harus berada dalam limit, selain itu jangan sembarangan mengajukan nominal besar tanpa perhitungan dan pertimbangan menyeluruh.
Bandingkan jumlah pinjaman dengan aset serta pendapatan yang Anda hasilkan per bulannya, jika persentase pinjaman lebih besar daripada aset yang Anda punya maka potensi pengajuan ditolak sangat besar, berarti nominal yang ingin diajukan perlu dikurangi.
4. Memiliki Tagihan Kredit Lain
Setelah data pribadi dan dokumen sudah terkirim maka penyedia pinjaman online akan melakukan verifikasi dengan melihat riwayat kredit.
Penyedia layanan dapat mengetahui apakah Anda memiliki utang lain yang masih dalam proses pelunasan atau tidak jadi bukan tidak mungkin tagihan lain menjadi alasan pengajuan pinjaman Anda ditolak.
5. Riwayat Kredit Buruk
Sebelumnya sudah disebutkan bahwa penyedia pinjaman online bisa memeriksa riwayat kredit peminjam.
Jika ditemukan bahwa Anda selalu terlambat melunasi utang maka bisa dipastikan pengajuan akan ditolak.
Penyedia pinjaman online biasanya tidak mau mengambil risiko dengan memberikan pinjaman kepada orang-orang yang tidak tepat membayar utang.
6. Pernah Melakukan Kejahatan
Kejahatan yang dimaksudkan bukanlah pembunuhan atau korupsi, tetapi sesederhana salah memberikan informasi atau kedapatan memalsukan dokumen seperti KTP.
Tindakan kejahatan seperti ini sudah pasti tidak akan ditoleransi pihak penyedia pinjaman online, sekali saja melakukan tindakan pemalsuan data maka nama Anda sudah masuk ke dalam daftar hitam alias di blacklist.
7. Faktor Lainnya
Selain alasan internal seperti yang sudah disebutkan di atas, tidak menutup kemungkinan ada faktor eksternal.
Contoh faktor-faktor eksternal yang dimaksudkan berupa kondisi keuangan penyedia pinjaman online atau keadaan perekonomian negara.
Baca Juga: Bisakah Mengajukan Keringanan Pinjol Lagi Jika Pernah Dapat Keringanan Sebelumnya?