- Tindakan Non-Litigasi
Disebut pula dengan workout, yaitu penyelesaian dengan komunikasi demi memberikan pengertian antara bank dan nasabah untuk menyelamatkan aktivitas usaha nasabah.
Terdapat 3 cara untuk workout, yaitu rescheduling, reconditioning, dan restructuring.
- Tindakan Litigasi
Sementara itu, jika bank merasa perlu membawa masalah kredit macet ke pengadilan, tindakan dapat dilakukan dengan beberapa jalur, diantaranya:
- Melalui Pengadilan Negeri: dengan dasar hukum Pasal 1131 KUHPerdata, yang mana seluruh harta nasabah akan menjadi jaminan hutang untuk bank.
- Melalui Pengadilan Niaga : nasabah mengajukan kepailitan.
- Melaporkan ke Kepolisian : jika bank menemukan data fiktif saat mengumpulkan informasi dari nasabah.