Find Us On Social Media :

Tak Kalah Ngeri dari Pinjol! Ini yang Akan Dilakukan Bank pada Nasabah yang Alami Kredit Macet

Kredit macet di bank

- Tindakan Non-Litigasi

Disebut pula dengan workout, yaitu penyelesaian dengan komunikasi demi memberikan pengertian antara bank dan nasabah untuk menyelamatkan aktivitas usaha nasabah.

Terdapat 3 cara untuk workout, yaitu rescheduling, reconditioning, dan restructuring.

- Tindakan Litigasi

Sementara itu, jika bank merasa perlu membawa masalah kredit macet ke pengadilan, tindakan dapat dilakukan dengan beberapa jalur, diantaranya:

- Melalui Pengadilan Negeri: dengan dasar hukum Pasal 1131 KUHPerdata, yang mana seluruh harta nasabah akan menjadi jaminan hutang untuk bank.

- Melalui Pengadilan Niaga : nasabah mengajukan kepailitan.

- Melaporkan ke Kepolisian : jika bank menemukan data fiktif saat mengumpulkan informasi dari nasabah.

Baca Juga: Debitur Bisa Dituntut dan Masuk Penjara? Hati-Hati, Ini Bahaya dan Risiko Galbay Pinjaman Bank yang Tak Kalah Ngeri dari Pinjol Ilegal