GridFame.id - Salah satu risiko memiliki utang di aplikasi pinjol adalah kedatangan debt collector ke rumah.
Debt collector adalah orang atau perusahaan yang bertanggung jawab untuk mengumpulkan pembayaran dari pihak yang memiliki utang.
Dalam hal ini, seorang debt collector pinjol legal adalah debt collector yang bekerja untuk perusahaan pinjaman online yang sah dan terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) serta mematuhi peraturan yang berlaku.
Tugas debt collector pinjol legal adalah untuk menagih pembayaran utang dengan cara yang wajar dan menghormati hak-hak konsumen.
Debt collector tidak diizinkan untuk melakukan tindakan kekerasan, ancaman, atau tekanan yang tidak wajar terhadap konsumen yang memiliki utang.
Peminjam memiliki hak untuk melaporkan debt collector pinjol legal jika merasa bahwa hak-haknya telah dilanggar atau jika ada tindakan yang tidak wajar atau tidak etis yang dilakukan oleh debt collector dalam menagih utang.
Peminjam dapat melaporkan debt collector pinjol legal yang tidak mematuhi aturan yang berlaku kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Asosiasi FinTech Indonesia (AFTECH).
OJK dan AFTECH memiliki tugas untuk mengawasi dan memantau kegiatan perusahaan pinjaman online, termasuk tindakan debt collector yang bekerja untuk mereka.
Selain itu, peminjam juga dapat melaporkan debt collector yang melakukan tindakan kekerasan, ancaman, atau tekanan yang tidak wajar kepada pihak berwenang, seperti kepolisian atau Dewan Pengawas Syariah (DPS) jika perusahaan pinjaman online tersebut berbasis syariah.
Apalagi sudah ada aturan tentang tugas debt collector pinjol legal yang seharusnya dipatuhi.
Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: 7 Cara Ampuh Bikin Debt Collector Pinjol Pergi Dari Rumah, Agar Tak Malu dengan Tetangga