Baca Juga: Jangan Sampai Terjebak! Ini Dia 3 Modus Pinjol Ilegal yang Paling Banyak Memakan Korban
Pengalaman tersebut dibeberkan di mediakonsumen.com.
Dalam ceritanya, debitur itu mengaku download aplikasi pinjol yang dikiranya legal.
Ia menerima uang dengan total Rp 525 ribu dan harus mengembalikan sebesar Rp 808 ribu ditanggal 10 Januari 2023.
Namun, belum sampai tanggal 10 Januari dc pinjol tersebut sudah melakukan teror.
Bahkan, dc tersebut juga mengancam menyebarkan data debitur jika tak segera dilunasi.
Setelah dicek ternyata pinjol tersebut bukan legal melainkan ilegal,
"Pada hari Selasa tanggal 3 Januari 23 saya menginstal apk Dompet Emas dan mengajukan pijaman dan disetujui senilai yang saya terima 525 ribu dan jatuh tempo tanggal 10 Januari 23 dengan pembayaran senilai 808 ribu. Tapi tepat pada tanggal 10 Januari saya sudah diteror dan disebarkan data saya, padahal pembayaran saya belum telat atau lalai dalam membayar kewajiban saya"
Agar tak tertipu berikut ini ciri-ciri pinjol legal:
- Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
- Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
- Pemberian pinjaman sangat mudah
- Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
- Tidak mempunyai layanan pengaduan
- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Baca Juga: Hidup Dijamin Tenang, Google Bagikan Cara Blokir Akses Pinjol Supaya Tak Ganggu Lagi