Find Us On Social Media :

Ribuan Orang Sudah jadi Korban! SWI Bocorkan Modus Kelicikan Pinjol Ilegal yang Meresahkan

Modus pinjol ilegal

Modus Kelicikan Pinjol Ilegal 

Dilansir dari laman resmi indonesiabaik.id, Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, ada beberapa hal yang dilakukan pinjol ilegal yang dapat menjebak masyarakat.

Berikut hal yang kerap dipraktikkan pinjaman online ilegal:

1. Fee sangat tinggi bisa mencapai 40 persen dari jumlah pinjaman yang dipotong langsung.

2. Suku bunga dan denda sangat tinggi, bisa mencapai 1-4 persen per harinya, biasanya tidak jelas disebutkan di dalam perjanjian.

3. Jangka waktu sangat singkat, biasanya dijanjikan 2 bulan, tetapi setelah deal (muncul kesepakatan) ternyata hanya 2 minggu waktu tenornya.

4. Petugas pinjaman online selalu meminta peminjam mengizinkan agar dapat mengakses semua data dan kontak di ponsel.

5. Petugas pinjol melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi dan pelecehan.

6. Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan.

7. Pinjol ilegal kerap melakukan penawaran melalui SMS spam.

Baca Juga: Gali Lubang Tutup Lubang Malah Bisa Timbul Masalah Baru, Begini Cara Ampuh Lunasi Hutang Pinjol yang Menumpuk