GridFame.id - Anda pasti tidak asing dengan istilah sebar data.
Sebar data adalah tindakan penyebaran data pribadi sebagai ancaman.
Namun, tak sedikit debt collector yang benar-benar menyebarkan data pribadi debitur.
Baik menyebarkannya ke kontak yang ada di HP debitur maupun di media sosial.
Biasanya, hal ini dilakukan oleh debt collector atau pinjol ilegal kepada debiturnya yang menunggak bayar tagihan.
Sebar data sendiri sebenarnya hal yang dilarang atau ilegal.
Maka dari itu, biasanya pinjol yang tidak berizin OJK lah yang melakukan tindakan tersebut.
Penyebaran data tersebut bertujuan agar debitur malu dan mau takut.
Sehingga, pada akhirnya mereka mau tak mau mencari uang untuk bayar utangnya.
Yang jadi pertanyaan, apakah sebar data artinya utang dianggap lunas alias impas?
Berikut penjelasannya!
Baca Juga: Debt Collector Dijamin Ketar-ketir! Ini Cara Ampuh Atasi Teror Pinjol Ilegal yang Nekat Sebar Data