Sebar Data Artinya Utang Lunas?
Sebenarnya, tidak ada aturan atau Undang Undang yang menyatakan jika sebar data artinya utang dianggap lunas.
Namun, hal tersebut bisa dijadikan prinsip saat menghadapi pinjol ilegal.
Sebab, melansir dari video TikTok Achmad Junaidi, S. H., saat pertama kali mengajukan pinjaman, tidak ada kesepakatan sebar data jika menunggak utang.
"Anda (pinjol ilegal) sudah nyebar data saya, maka utang saya lunas, karena apa?
Dalam perjanjian Anda minjol itu tidak ada aturan kalau Anda sampai gagal bayar boleh datanya disebar, itu tidak ada," jelas Achmad Junaidi, S. H.
Umumnya, pinjol ilegal memberikan syarat yang terlampau mudah.
Kemudian, mereka baru membuat aturan-aturan baru setelah kredit berjalan.
Untuk itu, Anda bisa menjadikan 'sebar data = utang lunas' saat menghadapi pinjol ilegal.
Dengan begitu, mereka akan berpikir ulang saat akan menyebarkan data pribadi Anda.
Baca Juga: Yakin Mau Nekat Galbay? Begini Tahapan Sebar Data Pinjol Ilegal Jika Debitur Gagal Bayar Utang