Waktu yang Dilarang untuk Debt Collector Tagih Utang

1. Waktu Istirahat Malam
Debt collector dilarang menagih utang pada waktu istirahat malam, yaitu antara pukul 21.00 hingga 07.00.
Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
2. Hari Libur Nasional
Debt collector juga dilarang menagih utang pada hari libur nasional dan hari libur lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah.
Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 15 ayat (1) POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
3. Hari Raya Keagamaan
Debt collector juga dilarang menagih utang pada hari raya keagamaan yang bersifat nasional.
Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 5 ayat (2) POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
4. Saat Debitur Sedang Sakit atau Mengalami Kondisi Darurat
Baca Juga: Begini Cara Ampuh Dapat BliBli Paylater dengan Limit Sampai 8 Juta, Bebas Debt Collector Lapangan?
Debt collector dilarang menagih utang pada saat debitur sedang sakit atau mengalami kondisi darurat yang memerlukan perhatian medis.
Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf d POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
5. Saat Debitur Sedang Berada di Tempat Ibadah
Debt collector dilarang menagih utang pada saat debitur sedang berada di tempat ibadah.
Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 5 ayat (3) POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.