Find Us On Social Media :

Bisa Dilaporkan Kalau Menyalahi Aturan! Debt Collector Ternyata Tidak Boleh Menagih Utang di Waktu-Waktu Ini

Waktu penagihan debt collector yang dilarang

GridFame.id - Ini waktu-waktu yang dilarang untuk debt collector menagih utang.

Debt collector merupakan seseorang atau perusahaan yang dipekerjakan untuk menagih utang debitur.

Biasanya, debt collector dikerahkan jika debitur mulai menghindar saat ditagih utang.

Ada beberapa tahapan penagihan yang dilakukan debt collector.

Mulai dari memberi peringatan hingga melakukan penagihan ke rumah debitur.

Penagihan yang dilakukan debt collector pun ada aturan khususnya.

Ada batasan waktu yang harus diperhatikan oleh debt collector dalam melakukan tindakan penagihan tersebut.

Jika dilanggar, debitur bisa melaporkan debt collector ke pihak berwajib.

Nah, berikut adalah waktu yang dilarang bagi debt collector dalam menagih utang dari debitur.

Kapan saja?

Simak sampai tuntas, yuk!

Baca Juga: Debt Collector Dijamin Ketar-ketir! Ini Cara Ampuh Atasi Teror Pinjol Ilegal yang Nekat Sebar Data

Waktu yang Dilarang untuk Debt Collector Tagih Utang

1. Waktu Istirahat Malam

Debt collector dilarang menagih utang pada waktu istirahat malam, yaitu antara pukul 21.00 hingga 07.00.

Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

2. Hari Libur Nasional

Debt collector juga dilarang menagih utang pada hari libur nasional dan hari libur lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah.

Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 15 ayat (1) POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

3. Hari Raya Keagamaan

Debt collector juga dilarang menagih utang pada hari raya keagamaan yang bersifat nasional.

Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 5 ayat (2) POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

4. Saat Debitur Sedang Sakit atau Mengalami Kondisi Darurat

Baca Juga: Begini Cara Ampuh Dapat BliBli Paylater dengan Limit Sampai 8 Juta, Bebas Debt Collector Lapangan?

Debt collector dilarang menagih utang pada saat debitur sedang sakit atau mengalami kondisi darurat yang memerlukan perhatian medis.

Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf d POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

5. Saat Debitur Sedang Berada di Tempat Ibadah

 

Debt collector dilarang menagih utang pada saat debitur sedang berada di tempat ibadah.

Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 5 ayat (3) POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

6. Saat Debitur Sedang Berada di Sekolah atau Kantor

Debt collector dilarang menagih utang pada saat debitur sedang berada di sekolah atau kantor. Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf c POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

7. Saat Debitur Sedang Berada di Luar Negeri

Debt collector dilarang menagih utang pada saat debitur sedang berada di luar negeri.

Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf e POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Jika debt collector melakukan tindakan penagihan pada waktu-waktu yang dilarang tersebut, maka

Sebagian isi artikel ini dibuat dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.

Baca Juga: Nekat Tarik Mobil Debitur Malah Berujung Pengeroyokkan DC, Tips Cegah Petugas Lapangan Datang ke Rumah