6. Saat Debitur Sedang Berada di Sekolah atau Kantor
Debt collector dilarang menagih utang pada saat debitur sedang berada di sekolah atau kantor. Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf c POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
7. Saat Debitur Sedang Berada di Luar Negeri
Debt collector dilarang menagih utang pada saat debitur sedang berada di luar negeri.
Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf e POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Jika debt collector melakukan tindakan penagihan pada waktu-waktu yang dilarang tersebut, maka
Sebagian isi artikel ini dibuat dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.