Find Us On Social Media :

Bisa Dilaporkan Kalau Menyalahi Aturan! Debt Collector Ternyata Tidak Boleh Menagih Utang di Waktu-Waktu Ini

Waktu penagihan debt collector yang dilarang

6. Saat Debitur Sedang Berada di Sekolah atau Kantor

Debt collector dilarang menagih utang pada saat debitur sedang berada di sekolah atau kantor. Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf c POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

7. Saat Debitur Sedang Berada di Luar Negeri

Debt collector dilarang menagih utang pada saat debitur sedang berada di luar negeri.

Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf e POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Jika debt collector melakukan tindakan penagihan pada waktu-waktu yang dilarang tersebut, maka

Sebagian isi artikel ini dibuat dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.

Baca Juga: Nekat Tarik Mobil Debitur Malah Berujung Pengeroyokkan DC, Tips Cegah Petugas Lapangan Datang ke Rumah